Yakin Perppu Dipatahkan DPR, Buruh Gugat UU Pilkada ke MK

Selasa, 07 Oktober 2014 – 17:40 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Tidak semua pihak meyakini bahwa langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan Perppu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) dapat memberi kepastian pelaksanaan pilkada langsung di Indonesia.

Apalagi Perppu itu pun harus melewati proses di parlemen yang sebelumnya mengesahkan RUU pilkada opsi pilkada oleh DPRD menjadi UU.

BACA JUGA: PPP Merasa Dikibuli KMP, Ancang-ancang Lompat ke KIH

Atas dasar ketidakyakinan itu, serikat buruh yang menolak pilkada melalui DPRD langsung melakukan upaya hukum dengan menggugat UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Serikat yang menolak itu di antaranya Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI).

BACA JUGA: Empat Terduga Teroris yang Dibekuk Belum Dibawa ke Jakarta

Menurut Presiden KSPSI Andi Gani gugatan itu dilayangkan untuk mengantisipasi jika Perppu dari SBY ditolak di DPR.

"Kami tidak percaya Perppu ini akan mulus di DPR jadi kami ajukan judicial review," ujar Andi Gani di Gedung MK, Jakarta, Selasa, (7/10).

BACA JUGA: Brimob Baku Tembak dengan Kelompok Bersenjata di Poso

Pasal yang akan digugat dalam UU itu adalah Pasal 2 dan 3 tentang proses pemilihan yang dilakukan oleh DPRD. Menurut serikat buruh ini, tidak beralasan jika pilkada langsung dihentikan karena adanya praktek money politic dan biaya politik yang mahal.

Seharusnya, kata dia, para pelaku money politic yang dijerat bukan dengan mengebiri kewenangan rakyat dalam memilih kepala daerah.

"Money politic kan bukan rakyat yang minta duit. Tapi elit politik yang nyogok rakyat kan. Kenapa hak rakyat yg dicabut. Kan lucu. Harusnya aturan tegas siapa money politik harus dicabut hak politiknya. Itu baru hebat," ungkap Andi.

Sementara itu Sekjen KSPSI Subianto mengatakan pihaknya sebagai buruh merupakan bagian dari rakyat. Dihapusnya ketentuan calon perseorangan dalam UU Pilkada sekarang ini otomatis mencederai hak buruh selaku rakyat.

"Dari buruh nanti bisa saja jadi calon bupati, dan seterusnya. Itu hak politik kita di UU Pilkada yang lama calon independen bisa, kalau sekarang tidak bisa," tandasnnya. (flo/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Duga Puluhan Perusahaan Terkait Machfud Suroso Fiktif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler