jpnn.com, JAKARTA - Rapat kerja gabungan tujuh komisi (I, II, IV, VIII, IX, X, XI) DPR RI yang digelar senin (23/7) dinilai tidak akan bisa menyelesaikan masalah honorer K2 (kategori dua), terutama usia di atas 35 tahun. Ini lantaran ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi penghalangnya.
"Masalah honorer K2 enggak akan bisa selesai hanya dengan keputusan bersama tujuh komisi dan pemerintah. Mau selesai bagaimana bila UU ASN belum direvisi," kata Bambang Riyanto, anggota Badan Legislasi (Baleg) kepada JPNN, Senin (23/7).
BACA JUGA: Wali Kota Cantik Curhat ke Jokowi soal CPNS dan Honorer
Sangat sulit bila pengangkatan honorer K2 ditempuh lewat keputusan presiden. Keppres hanya bisa diterbitkan untuk hal-hal urgen.
"Bicara K2 ini jangan parsial, K2 itu ada tenaga kesehatan, pendidik dan kependidikan, teknis lainnya. Kalau hanya prioritas pada kesehatan dan pendidik, unsur keadilannya di mana karena mereka juga mengabdi," tuturnya.
BACA JUGA: Raker Gabungan 7 Komisi Tertutup, Honorer K2 Kecewa Berat
Politikus Gerindra ini meminta pemerintah serius menyelesaikan masalah K2 dengan mempercepat pembahasan revisi UU ASN. Tanpa revisi, rapat berkali-kali pun tidak akan bisa memutuskan honorer K2 di atas 35 tahun diangkat jadi CPNS.
BACA JUGA: Wali Kota Cantik Curhat ke Jokowi soal CPNS dan Honorer
BACA JUGA: Please, Jangan Jadikan Honorer K2 sebagai Objek Politik
Raker gabungan tujuh komisi yang digelar tertutup di Ruang Bamus Komisi II DPR hari ini dihadiri sejumlah menteri terkait, antara lain Menpan-RB Asman Abnur, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menkes Nila F Moeloek. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Honorer K2 Tenaga Administrasi Harap-harap Cemas
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad