Bang Bahtiar: Ada 5 Surat Suara Pemilu 2019, Warna tak Sama

Sabtu, 12 Januari 2019 – 14:20 WIB
Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyebut ada lima surat suara di Pemilu 2019, warnanya tak sama. Foto: Humas Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspen Kemendagri Bahtiar mengungkapkan bahwa ada lima surat suara yang disediakan untuk calon pemilih pada Pemilu Serentak 17 April 2019 mendatang. Lima surat suara ini memiliki warna yang tidak sama.

“Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota, dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan warna ini berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019,” ungkap Bahtiar di Jakarta, Sabtu (12/1).

BACA JUGA: Pasang Spanduk di Tempat Ibadah demi Tangkal Isu SARA

Bahtiar menerangkan secara rinci perbedaan disain surat suara pada Pemilu 2019. Pertama, warna abuabu untuk surat suara pilpres, dengan ukuran 22 x 31 cm, jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram. Surat suara Pilpres berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.

Kedua, warna kuning surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm, jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.

BACA JUGA: Obor Rakyat Muncul Lagi? Ini Sikap Polri

Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas dua bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI.

Ketiga, warna merah surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) terdiri atas Surat Suara untuk Pemilu Anggota DPD, terdapat sembilan kategori ukuran, dengan jenis kertas hvs 80 gram.

BACA JUGA: Solidarity Tour PSI demi Kemenangan Jokowi

Surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.

Keempat, warna biru surat suara Pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram, berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari duabagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Provinsi.

Kelima, warna hijau surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram.

Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari 2 (dua) bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam dan tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.

Bahtiar menegaskan dari pengenalan warna surat suara tersebut menjadi penting, tujuannya akan memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS.

“Hal tersebut penting sebagai bagian dari bentuk pendidikan pemilih kepada masyarakat,” tutup Bahtiar. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perindo Berpeluang Masuk 5 Besar Pemilu 2019


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler