Keyakinan itu disampaikan Chandra M Hamzah karena pihak kejaksaan akan patuh terhadap saran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar perkara dua pimpinan non-aktif KPK tidak diselesaikan di pengadilan.
"Saya masih meyakini kejaksaan akan mematuhi saran presiden," kata Kuasa Hukum Chandra M Hamzah, A Rifai SH kepada JPNN.
Dijelaskan, saran presiden agar berkas kliennya itu diselesaikan di luar pengadilan tetap akan tercapaiCaranya, kejaksaan dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)
BACA JUGA: Ribuan Jamaah Terhambat ke Arafah
"Jaksa penuntutlah yang dapat mengeluarkan itu," tambahnya.Selain itu tambah Rifai, dengan penghentian perkara itu, Presiden juga harus mengembalikan posisi kedua kliennya itu menjadi pimpinan KPK
BACA JUGA: SBY Pantau Ibadah Haji dari Ambon
BACA JUGA: Greenpeace Duduki Pelabuhan PT IKPP
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hujan dan Angin Menjelang Wukuf
Redaktur : Tim Redaksi