Yakin Tak Berakhir di Pengadilan

Kuasa Hukum Chandra M Hamzah

Kamis, 26 November 2009 – 14:34 WIB
JAKARTA- Meski berkas perkara Chandra M Hamzah, resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (26/11), komisioner non-aktif KPK itu yakin tak akan berujung ke pegadilan.

Keyakinan itu disampaikan Chandra M Hamzah karena pihak kejaksaan akan patuh terhadap saran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar perkara dua pimpinan non-aktif KPK tidak diselesaikan di pengadilan.

"Saya masih meyakini kejaksaan akan mematuhi saran presiden," kata Kuasa Hukum Chandra M Hamzah,  A Rifai SH kepada JPNN.

Dijelaskan, saran presiden agar berkas kliennya itu diselesaikan di luar pengadilan tetap akan tercapaiCaranya, kejaksaan dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2)

BACA JUGA: Ribuan Jamaah Terhambat ke Arafah

"Jaksa penuntutlah yang dapat mengeluarkan itu," tambahnya.

Selain itu tambah Rifai, dengan penghentian perkara itu, Presiden juga harus mengembalikan posisi kedua kliennya itu menjadi pimpinan KPK
Alasannya, kliennya itu tak bersalah dan namanya harus dipulihkan beserta jabatannya.(zul/JPNN)

BACA JUGA: SBY Pantau Ibadah Haji dari Ambon

BACA JUGA: Greenpeace Duduki Pelabuhan PT IKPP

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hujan dan Angin Menjelang Wukuf


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler