Yakini Fadli Zon Tabrak Kode Etik Karena Jadi Corong Novanto

Minggu, 17 September 2017 – 22:44 WIB
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman. Foto: Hendra Eka/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku yakin bahwa Wakil Ketua DPR Fadli Zon telah melanggar kode etik karena mengirim surat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta lembaga antirasuah itu menunda pemeriksaan terhadap Setya Novanto.

Boyamin mengatakan, Fadli memang pernah meneruskan pengaduan masyarakat kepada Bareskrim Polri. Langkah itu menyusul adanya surat permintaan dari Komisi III DPR yang menggelar rapat dengar pendapat umum dengan pelapor. 

BACA JUGA: Tim Dokter Siap, KPK Jadwalkan Garap Setya Novanto Besok

Sedangkan dalam persoalan surat Fadli ke KPK, kata Boyamin, ada perbedaan. Sebab, tak ada permintaan resmi dari alat kelengkapan DPR (AKD) ke Fadli untuk menyurati KPK.

“Fadli Zon tidak mendapatkan permintaan dari lembaga apa pun (AKD, red) di DPR. Jadi, inilah letak dugaan pelanggaran kode etik oleh Fadli Zon,” kata Boyamin, Minggu (17/9) malam.

BACA JUGA: Akbar Tegaskan Kasus Setnov Bikin Kader Golkar Ketar-ketir

Boyamin menegaskan, surat Fadli Zon kepada KPK hanya atas dasar permintaan pribadi Setya Novanto. “Jadi jelas diduga melanggar kode etik karena Fadli Zon istilah gampangnya buka warung sendiri,” ungkap Boyamin.
               
Sebelumnya, Fadli menilai laporan MAKI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) salah alamat. Dia  mengatakan, banyak orang berkomentar tetapi tidak pernah membaca isi surat yang dikirimkannya kepada KPK.

"Sehingga yang diproduksi dan direproduksi adalah berita berita hoaks. Itu yang menurut saya dalam asas pemberitaan harus cek dan ricek," kata dia di gedung parlemen, Jakarta, Kamis (14/9).

BACA JUGA: Akbar Tanjung Ungkap Hal Paling Ditakuti Akibat Kasus e-KTP

Dia mengatakan, surat yang ditujukan kepada KPK itu biasa saja. Wakil ketua umum Partai Gerindra itu mengaku sudah ratusan kali membuat surat-surat seperti itu ketika mendapatkan pengaduan masyarakat.

Surat seperti itu biasanya disampaikan ke instansi terkait agar ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku. "Itu menjalankan fungsi pengawasan dan aspirasi masyarakat," klaim Fadli.(boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Akbar Tanjung: Fadli Zon Ingin Mempengaruhi Proses Hukum


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler