jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memastikan, pihaknya masih terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Menurutnya, proses hukum terhadap skandal korupsi yang terjadi di era Presiden Megawati Soekarnoputri itu tak mungkin dihentikan.
"KPK tidak memiliki kewenangan menutupnya. Ini soal efisiensi sih," tegas Saut saat dikonfirmasi awak media, Kamis (23/6).
BACA JUGA: Mantap..Pak Tito Datang Lebih Awal
Menurut mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN) itu, pihaknya tak menemukan kendala berarti dalam menyelidiki kasus yang disebut-sebut telah menguntungkan puluhan pihak swasta tersebut. Hanya saja, perlu kesabaran ektra dalam membongkar praktik korupsi tersebut.
"Menurut saya biasa-biasa saja. Cuma harus sabar aja," tukas dia.
BACA JUGA: Lihat Nih, Sebelum Diuji, Tito Foto Bareng Pimpinan Komisi III DPR
Sebelumnya, Ketua KPK, Agus Rahardjo berjanji bakal melanjutkan pengusutan kasus dugaan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI di awal kepemimpinanya. Menurut dia, jika ditemukan cukup bukti maka penyelidikan kasus ini akan ditingkatkan.
"Kalau alat buktinya cukup, ya kemungikinan diteruskan akan selalu ada. Kita tidak mungkin bergerak kalau belum ada datanya," kata Agus usai peresmian Gedung baru KPK, di Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 29 Desember 2015.
BACA JUGA: Kelembagaan di Pemerintah Daerah Akan Dirampingkan
Seperti diketahui, saat Abraham Samad masih menjadi Ketua KPK, lembaga antirasuah beberapa kali telah memeriksa tiga menteri di era Presiden Megawati.
Mereka yang diperiksa pada akhir Desember 2014 lalu itu yakni, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian era Presiden Abdurahman Wahid, Rizal Ramli, mantan Menteri BUMN, Laksamana Sukardi dan Menteri Koordinator Perekonomian era Megawati Soekarnoputri, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
Untuk diketahui, menurut mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) berdasarkan Inpres Nomor 6 tahun 2002, selain mendapatkan masukan dari Menteri BUMN, Presiden Megawati juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan, Boediono dan Menko Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro Jakti.
SKL sendiri berisi pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitur yang tidak menyelesaikan kewajibannya. Hal itu berdasarkan penyelesaian kewajiban pemegang saham, atau yang lebih dikenal dengan Inpres tentang release and discharge.
BLBI merupakan skema bantuan (pinjaman) yang diberikan Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas pada saat krisis moneter tahun 1998. Skema ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi masalah krisis. Pada bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank.
Hasil audit BPK menyebutkan, dari Rp 147,7 triliun dana BLBI yang dikucurkan, Rp138,7 triliun dinyatakan merugikan negara. Hal tersebut terjadi lantaran penggunaan dana talangan yang tidak jelas peruntukan dan pertanggungjawabannya. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hebat, Meski Hanya Lulus SD, Anna Sukses Berbisnis
Redaktur : Tim Redaksi