Yakinlah, Mabes Polri Pasti Tuntaskan Kasus BC Tanjungpriok

Kamis, 03 November 2016 – 20:45 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri memastikan polisi akan mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama tipe A Bea dan Cukai Tanjung Priok, Fajar Doni. 

Polri menjamin tidak ada intervensi dalam penuntasan kasus tersebut. 

BACA JUGA: Ternyata Ada Pabrik Ekstasi di Bekasi

"Pihak Polres Metro Jakarta Utara sudah paham apa yang harus dilakukan untuk menangani laporan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang dituduhkan kepada pimpinan Bea Cukai Tanjung Priok," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar, Kamis (3/11). 

Boy mengatakan, Polri akan mengusut tuntas dugaan suap, pungli maupun penyalahgunaan wewenang yang menghambat pelayanan publik.  

BACA JUGA: Mas Agus Juga Gerah SBY Dihantam Fitnah

Terlebih lagi suap, pungli dan penyalahgunaan wewenang saat ini memang menjadi incaran utama satuan tugas sapu bersih pungli.  

"Itu sudah ada aturan untuk penyelidikan jadi tidak mungkin diintervensi. Semua on the track untuk diselesaikan secara tuntas," tegas Boy.

BACA JUGA: Zulkifli Hasan Siaga di MPR Saat Demo 4 November

Kepala Polrestro Jakut Kombes Bolly Tifaona mengatakan, tidak akan ada intervensi terkait pelaporan kasus tersebut. 

"Intervensi dianggap angin lalu saja," ujar Bolly. 

Soal perkembangan kasus, Bolly menegaskan, pihaknya sudah menemukan adanya bukti permulaan. Karenanya kasus itu sudah naik ke penyidikan. 

Namun, sejauh ini Polrestro Jakut belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Polrestro masih akan melakukan pemeriksaan saksi. 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestro Jakut AKBP Yuldy Yuswan mengungkapkan jajarannya  mengagendakan pemeriksaan beberapa saksi dari Ditjen Bea Cukai pekan ini. 

Fajar Doni diketahui telah diperiksa pada Selasa (25/10). Pemeriksaan ini bermula dari laporan PT Mitra Perkasa Mandiri atas lambatnya izin reekspor yang dikeluarkan. 

Padahal rekomendasi telah dikeluarkan  Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) BC.  

Diduga, ada kejanggalan tertentu di balik belum dikeluarkannya izin reekspor yang dimintakan. Kejanggalan ini, diduga berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang pejabat BC setempat. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ogah Dipenjara Sendirian, Politikus Ini Desak Dua Rekannya Jadi Tersangka


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler