Ogah Dipenjara Sendirian, Politikus Ini Desak Dua Rekannya Jadi Tersangka

Kamis, 03 November 2016 – 20:24 WIB
Budi Supriyanto. Foto: dokumen JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Politikus Golkar Budi Supriyanto mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota Komisi V DPR, Alamudin Dimyati Rois dan Fathan, sebagai tersangka. 

Menurut Budi, keduanya harus dijadikan tersangka karena memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. 

BACA JUGA: Sikapi Situasi Ibu Kota, Ketua MPR Langsung Konferensi Pers

"Tentunya jaksa penuntut umum agar melakukan langkah hukum untuk menjadikan Alamuddin dan Fathan sebagai tersangka karena memberi keterangan palsu di bawah sumpah," ujar Budi membacakan pledoi pribadi pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/11). 

Menurut Budi, penetapan tersangka kepada Alamuddin dan Fathan harus dilakukan jika jaksa menilai keterangan Damayanti Wisnu Putranti terkait  pertemuan di Hotel Ambara, Jakarta Selatan, adalah yang paling benar. 

BACA JUGA: Akhiri Saling Curiga agar Kedamaian Demo 4 November Terjaga

"Jika keterangan Damayanti itu yang paling benar, maka ada konsekuensi hukum bagi saksi lainnya yang beri keterangan palsu di bawah sumpah misalnya keterangan Alamuddin dan Fathan," kata mantan anggota Komisi V DPR. 

Ia menjelaskan, awalnya Damayanti mengundangnya ke Hotel Ambhara. Di sana sudah ada Alamuddin, Fathan, serta Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustari. 

BACA JUGA: Pemeriksaan Habib Rizieq Dipantau Langsung Tiga Jenderal

Terkait pertemuan ini, ujar dia, Damayanti dalam kesakisannya menyatakan Amran menyampaikan agar Yanti, Budi, Alamuddin dan Fathan mengalokasikan program aspirasi di BPJN IX dengan dijanjikan fee enam persen. 

"Dan kemudian kami menyetujuinya," kata Budi. 

Namun, kata Budi, kesaksian Damayanti itu tidak didukung keterangan saksi lain yang hadir di Ambhara. Bahkan, Alamuddin dan Fathan membantah keterangan Damayanti itu. 

Karenanya ia mempertanyakan apakah keterangan Yanti yang berdiri sendiri itu bisa dijadikan sebagai alat bukti. 

"Apakah keterangan satu orang saksi mempunyai nilai yang sempurna? Jika keterangan Damayanti itu yang paling benar, maka ada konsekuensi hukum bagi saksi lainnya yang beri keterangan palsu di bawah sumpah," pungkasnya. 

Budi dituntut jaksa KPK sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan karena  terbukti bersalah menerima suap SGD 404.000 dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Suap terkait anggaran proyek di Kemenpupera. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Komentar Munarman soal Pasukan Asmaul Husna Polri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler