Yakinlah, MK Akan Batalkan Presidential Threshold

Kamis, 05 Oktober 2017 – 13:33 WIB
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Ahli hukum tata negara Margarito Kamis meyakini gugatan terhadap ambang batas perolehan suara untuk pencalonan presiden (presidential threshold) akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia berpendapat, presidential treshold itu tidak punya dasar konstitusional, karena pemilihan anggota legislatif dan presiden dilakukan serentak.

BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Membalikkan Argumen Putusan MK

“Karena serentak, maka dengan cara apa kita memperoleh angka legislatif? Saya berpendapat tidak ada cara yang tersedia dalam konstitusi," kata Margarito dikonfirmasi jpnn.com, Kamis (5/10).

Karenanya, dia setuju dengan argumen Prof Yusril Ihza Mahendra, dan menyerukan supaya MK mengabulkan permohonan itu.

BACA JUGA: Yakinlah Syarat Ambang Batas Pencapresan Tak Diskriminatif

“Dilihat dari sudut substansi, pasti dikabulkan karena MK yidak memiliki argumen apa pun untuk membenarkan presidential threshold itu,” ucap pria asal Ternate ini.

Sebelumnya, Yusril yang empat kali gagal menggolkan gugatan presidential thresholdtetap mencari celah agar aturan tersebut dihapus.

BACA JUGA: UU Pemilu Dianggap Makin Menggerus Peluang Parpol Kecil

Komitmen itu diungkapkan Yusril dalam sidang perdana gugatan yang dilayangkan Partai Bulan Bintang (PBB) bersama sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Selasa (3/10).

Dalam pemaparannya, Yusril menjadikan alasan putusan MK sebelumnya sebagai batu loncatan.

Sebagaimana diketahui, MK empat kali menolak gugatan karena menilai PT sebagai open legal policy atau kebebasan pembuat kebijakan selama tidak menabrak asas rasionalitas, moralitas, dan keadilan.

"MK mengatakan, kalau bertentangan dengan tiga hal pertama, itu gak bisa ditolerir," ujarnya memulai dalilnya.

Nah, Yusril menilai, ketentuan presidential threshold yang diatur dalam UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan tiga asas tersebut.

Terkait dengan rasionalitas, misalnya, dia menilai penggunaan hasil Pemilu 2014 tidak logis jika digunakan pada 2019.

"Bukankah UUD katakan pemilu diadakan sekali dalam lima tahun. Maksudnya ada kata-kata lima tahun itu sudah terjadi perubahan politik," tuturnya.

Dalam asas moralitas, dia juga menilai hal yang serupa. Ketua umum PBB itu menilai pembuat UU terlihat politis dalam memaksakan ketentuan threshold yang menguntungkan kelompoknya. Cara-cara tersebut menunjukkan tindakan yang tidak bermoral.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Putusan MK Belum Pengaruhi Penetapan Gubernur DIY 2017-2022


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler