UU Pemilu Dianggap Makin Menggerus Peluang Parpol Kecil

Jumat, 22 September 2017 – 20:55 WIB
Pemilu 2019. ILUSTRASI. FOTO: JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kandidat anggota DPR dan DPRD kemungkinan bakal memilih bergabung dengan partai besar pada Pemilu 2019.

Kesimpulan itu dikemukakan Sekretaris Jenderal Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta.

BACA JUGA: Pemilu 2019: Hanya 9 Partai Berpeluang Lolos ke Senayan

Dia sudah melakukan simulasi pola penghitungan perolehan kursi dengan sistem yang baru, yaitu sainte lague (SL).

"‎Dari simulasi yang kami lakukan, model penghitungan SL akan memberikan insentif kepada parpol besar dengan tambahan kursi di perlemen dibanding dengan penggunaan metode BPP (bilangan pembagi pemilih) seperti pada Pemilu 2014. Karena itu, kandidat bakal cenderung memilih partai besar," ujar Kaka di Jakarta, Jumat (22/9).

BACA JUGA: Tak Hanya Kuantitas, PAN Juga Utamakan Caleg Berkualitas

Menurut Kaka, kondisi tersebut membuat peluang parpol baru menempatkan wakilnya di parlemen semakin kecil.

Apalagi, dalam UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu juga disebutkan ambang batas parlemen ditambah dari 3,5 menjadi 4 persen.

BACA JUGA: Tjahjo Minta Partai Pemilik Kursi di DPR Tak Gugat UU Pemilu

"Jadi, bisa disimpulkan pembuat undang-undang telah dengan sengaja memilih memperkecil potensi jumlah parpol di parlemen dalam Pemilu 2019 nanti," ucapnya. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hasil Polling: PKS dan PBB Paling Diminati pada Pemilu 2019


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler