jpnn.com - JAKARTA - Langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak mendapat reaksi beragam. Meski banyak yang mendukung, namun tak sedikit pula yang menentangnya.
Namun, pemerintah tetap meyakini aturan baru yang kini dikenal dengan sebutan Perppu Kebiri itu bakal efektif. Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa menyatakan, sudah beberapa negara menerapkan hukuman kebiri dan ternyata berhasil.
BACA JUGA: RESMI! Inilah Nama Kepengurusan Partai Golkar Era Novanto
"Di Jerman efektif, Inggris efektif, di Korea Selatan efektif," katanya sebelum rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Senin (30/5).
Menurutnya, kebiri merupakan hukuman tambahan bagi pelaku kejahatan seksual. Hukuman tambahan itu tidak berlaku bagi predator seksual yang dihukum mati.
BACA JUGA: KPK Kembali Panggil Sekretaris MA Nurhadi
"Kalau sudah hukuman mati ya sudah tidak akan ada tambahan kebiri, karena sudah hukuman mati," jelasnya.
Lebih lanjut Khofifah mengatakan, kebiri sebagai hukuman tambahan dikenakan kepada predator seksual yang telah menjalani hukuman pokok berdasarkan putusan pengadilan. Kebiri pun tidak diberlakukan selamanya.
BACA JUGA: Wahai Kader Golkar, Ini Ada Permintaan Maaf dari Papa Novanto
"Kebiri kimia setelah pelaku menjalani hukuman pokok dan itu untuk masa dua tahun. Deteksi elektronik berupa (pemasangan) chip. Lalu diikuti oleh proses rehabilitas bagi korban, keluarga korban," tambahnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Novanto Bantah Sodorkan Tiga Nama ke Jokowi
Redaktur : Tim Redaksi