KPK Kembali Panggil Sekretaris MA Nurhadi

Senin, 30 Mei 2016 – 12:59 WIB
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA -- Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi kembali dipanggil menghadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/5). Anak buah Ketua MA Hatta Ali itu diperiksa sebagai saksi suap pendaftaran peninjuan kembali perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Ini merupakan pemeriksaan yang kedua untuk Nurhadi, jika dia memenuhi panggilan. Namun, belum diketahui apakah Nurhadi sudah datang atau belum. 

BACA JUGA: Wahai Kader Golkar, Ini Ada Permintaan Maaf dari Papa Novanto

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka perantara suap Doddy Aryanto Supeno. 

"Benar, Nurhadi diperiksa untuk tersangka DAS hari ini," kata Yuyuk, Senin (30/5). Yuyuk membenarkan bahwa ini merupakan pemeriksaan lanjutan yang harus dijalani Nurhadi. "Lanjutan dari pemeriksaan sebelumnya," katanya. 

BACA JUGA: Novanto Bantah Sodorkan Tiga Nama ke Jokowi

Sebelumnya, Selasa (24/5), Nurhadi menjalani pemeriksaan perdana kasus suap pengajuan peninjauan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan Panitera Sekretaris PN Jakpus Edy Nasution dan seorang perantara suap Doddy Aryanto Supeno sebagai tersangka. Sedangkan Nurhadi sudah dilarang bepergian ke mancanegara. Penyidik juga menemukan Rp 1,7 miliar saat menggeledah kediamannya di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Penyuap Oknum Kejati DKI Jakarta Segera Disidang

BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Garap Bos Paramount Enterprise di Kasus Suap


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler