jpnn.com, JAKARTA - Deputi III Kantor Staf Presiden (KSP) Panutan Sulendrakusuma menilai sulit mengawasi pemberlakuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng tanpa keterlibatan pemerintah daerah.
Karena itu, untuk menjaga agar HET minyak goreng curah Rp 14 ribu/liter terjaga dengan baik, perlu keterlibatan pemerintah daerah.
BACA JUGA: Kabar Penting dari KSP Tersiar, Pemilik Tanah di Wilayah IKN Wajib Tahu!
“Pelibatan pemda menjadi sangat krusial agar penyaluran minyak goreng curah di pasar-pasar tradisional bisa berjalan dengan lancar."
"Selain itu, juga untuk mencegah terjadinya potensi perubahan harga di pengecer di atas HET," ujar Panutan Sulendrakusuma dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (23/3).
BACA JUGA: Food Station Tjipinang Jual Minyak Goreng Murah, Pembelian Enggak Dibatasi, Borong Yuk Bun
Menurut dia, keterlibatan pemda akan membuat pengawasan HET minyak goreng curah lebih maksimal dan terstruktur.
Menurutnya, saat ini masih terdapat praktik penjualan minyak goreng curah di atas HET.
BACA JUGA: TNI AL Ajukan 22 Kapal Perang Dihapus dari Alutsista, 3 Sudah Ditenggelamkan
“Terkait ini (pelibatan pemda), kami sudah sampaikan pada rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan satgas pangan beberapa hari lalu," ucapnya.
Selama ini, kata dia, ketersediaan minyak goreng curah berada di pasar-pasar tradisional.
"Kalau pemda dilibatkan, mereka bisa memerintahkan pengelola pasar untuk ikut mengawasi distribusi dan HET."
"Hasilnya pemda tinggal melaporkan ke pusat, tentu ini perlu koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri juga," katanya.
KSP, kata dia, mendapat informasi sudah 42 produsen mendaftar sebagai pemasok minyak goreng curah dengan HET sebesar Rp 14.000.
Dengan jumlah tersebut, KSP memastikan ketersediaan minyak goreng curah akan aman.
"Itu sudah mencukupi kebutuhan 7.000 ton per hari," katanya.
Pemerintah saat ini juga terus mendorong dan meyakinkan para produsen untuk ikut menjaga keberlangsungan ketersediaan pasokan minyak goreng curah dengan mendaftarkan diri ke Kemenperin melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).
"Seiring dengan itu kami juga minta pada kementerian terkait untuk mempersingkat waktu pencairan subsidi agar produsen tidak terganggu aliran dananya."
"Selain itu, agar lebih semangat memproduksi curah, sehingga jumlah produsen yang mendaftar terus bertambah,” katanya.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan HET sebesar Rp 14.000 untuk minyak goreng curah, sementara minyak goreng kemasan sederhana dan premium dilepas ke harga keekonomian.
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kepala Sawit akan memberikan subsidi harga minyak goreng curah kepada produsen.
Dengan begitu, produsen memperoleh insentif untuk tetap memproduksi minyak goreng curah, sehingga konsumen mendapatkan harga yang terjangkau.
"KSP akan terus melakukan pengawasan, evaluasi dan verifikasi lapangan dari implementasi kebijakan HET terhadap minyak goreng curah di lapangan bersama dengan kementerian/lembaga terkait," pungkas Panutan.(Antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Ken Girsang