Yamaha-Honda Dituding Jadi Kartel, Otomotif Bisa Hancur

Kamis, 02 Maret 2017 – 06:32 WIB
Ilustrasi Yamaha. Foto: Yamaha

jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan bahwa Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) dan Astra Honda Motor (AHM) melanggar pasal 5 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Penetapan Harga.

Namun, putusan KPPU tersebut mengundang kritik pedas.

BACA JUGA: MPM Finance Optimistis Pembiayaan Tembus Rp 4,9 Triliun

Dasar putusan KPPU dinilai kurang kuat untuk membuktikan bahwa dua raksasa otomotif itu melakukan pengaturan harga jual skuter matik (skutik) 110–125 cc.

Ketua Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono menjelaskan, ada beberapa ciri kuat jika dua perusahaan melakukan tindak kartel.

BACA JUGA: Mobil Tercepat di Dunia Sudah Ada di Indonesia

Pertama, tujuan kartel seharusnya adalah market share maintenance.

’’Jika benar melakukan kartel, semestinya market share kedua pihak cenderung stagnan. Tapi, yang terjadi market share Honda terus naik mengungguli, bahkan mengikis market share Yamaha,’’ ujar Sutrisno, Rabu (1/3).

BACA JUGA: Penjualan Otomotif di Jabar Tumbuh Paling Besar

Menurut dia, masih ada persaingan di sana. Apalagi, kartel umumnya bertujuan menghindari perang harga antarkeduanya.

Namun, yang terjadi Yamaha dan Honda juga tetap menjalankan berbagai program. Termasuk adu diskon untuk menarik minat konsumen.

’’Syarat ditemukannya indikasi evidence saja masih lemah. Itu baru indikasi, belum membicarakan direct evidence. KPPU juga belum menunjukkan jelas bentuknya,’’ tegasnya.

Hal tersebut senada dengan pandangan pakar hukum persaingan usaha dari Universitas Pelita Harapan Udin Silalahi.

’’Untuk dua produk dengan harga yang mirip, belum tentu ada kesepakatan. Wajar jika suatu perusahaan bakal mengimbangi harga kompetitornya,’’ katanya.

Menurut dia, di pasar homogen di mana produk nyaris sama secara bentuk dan kualitas, subtitusi market sangat sering terjadi bila harganya mirip.

’’Orang yang biasa pakai skutik Yamaha bisa saja beralih ke skutik Honda jika harganya lebih murah dan sebaliknya,’’ ungkap Udin.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia Gunadi Shinduwinata mengingatkan semua pihak untuk berhati-hati menindaklanjuti masalah tersebut.

Sebab, isu itu dianggap memberikan sentimen negatif pada industri otomotif tanah air.

’’Selama ini industri otomotif roda dua menyumbangkan pemasukan negara bisa sampai Rp 40 triliun dalam setahun. Artinya, iklim bisnis dan investasinya harus benar-benar dijaga. Jangan sampai kehilangan trust dari investor, supplier, dan bahkan perbankan,’’ tuturnya.

Gunadi menyarankan, isu tentang koreksi harga dan statement-statement lain yang bisa memancing reaksi konsumen tidak perlu dilancarkan selama keputusan final belum keluar.

Yamaha dan Honda juga akan mengajukan banding ke tingkat pengadilan negeri karena berkeberatan dengan putusan yang dijatuhkan KPPU.

Di sisi lain, Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto menyatakan, pihaknya bakal mendalami dasar putusan yang ditetapkan KPPU.

Sebab, komisi VI memang bertugas mengawasi langsung kinerja komisi tersebut.

’’Tentu akan kami tindak lanjuti jika putusannya terbukti salah dan tidak berdasar. Namun, sebaliknya kami mendukung penuh KPPU jika nanti setelah didalami kedua pihak (Yamaha dan Honda) terbukti bersalah,’’ ujar Darmandi.

Sebelumnya, Deputy Head of Corporate Communication Astra Honda Motor (AHM) Ahmad Muhibbuddin menuturkan bahwa banding akan dilakukan dalam waktu 14 hari setelah salinan putusan diterima.

General Manager (GM) Aftersales Division Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) M. Abidin juga bakal menempuh langkah banding atas putusan tentang kartel.

Dia menegaskan bahwa struktur harga yang ditetapkan sudah mementingkan berbagai indikator.

Anggota KPPU Saidah Sakwan menyebutkan, sepeda motor skutik seharusnya dijual seharga Rp 8,7 juta untuk pasar tanah air.

Namun, dua perusahaan otomotif tersebut menjual dengan harga Rp 14 juta–Rp 18 juta.

Langkah itu dianggap menguntungkan perusahaan tersebut.

Sebelumnya, investigator KPPU menemukan kejanggalan terhadap harga sepeda motor jenis skutik 110–125 cc produksi Yamaha dan Honda sepanjang 2012–2014. (agf/c14/sof)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Honda dan Yamaha Bantah Atur Harga Skuter Matik


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
otomotif  

Terpopuler