jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Anak Masa Depan Indonesia (YAMDI) melakukan pengawalan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan ayah tiri kepada anaknya di Pondok Karya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 22 Februari 2020 lalu.
Anggota Dewan Penasehat YAMDI, Ahmad Sahroni mengatakan, pihaknya datang untuk mengawal kasus yang terjadi di depan orang tua kandungnya tersebut. Korban N (12) mengalami traumatis akibat perilaku ayah tirinya itu, YH (43).
BACA JUGA: Lima Pelaku Pelecehan Terhadap Siswi SMK di Bolmong Ditetapkan Tersangka
"Jadi kami dari YAMDI mencoba memberikan advokasi kepada korban agar mendapatkan proses hukum ini dapat berjalan dengan sebagaimana mestinya. Selain bantuan hukum, kami juga akan membantu proses pemulihan dari trauma yang dialami setelah kasus pencabulan ini," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (19/8).
Dia mengungkapkan, kejadian pelecehan tersebut telah dialami korban saat masih berusia 8 tahun. Ibu kandung korban, EC (43) memergoki langsung pencabulan yang dilakukan suaminya.
BACA JUGA: Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual Mahasiswi Ini Diperiksa Polisi, nih Fotonya
Pada tanggal 28 Januri 2020, YH, EC beserta putrinya N tidur bersama dalam satu kamar. Kala itu, matras milik N tengah banyak kutu kasur. Setelah membersihkan rumah, sekitar jam 23.30 malam, EC baru masuk kamar dan melihat anak dan suaminya sudah pulas.
Walaupun badan sudah lelah, ternyata EC tidak bisa tidur dan hanya rebahan di atas kasur. Tiba-tiba, suaminya terbangun untuk pergi ke kamar mandi. Setelah kembali dari kamar mandi, suaminya kembali tidur disamping EC.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Oknum Dosen PTN Ini Jadi Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Tidak mengetahui istrinya belum tertidur, tangan YH melintasi tubuh istrinya mulai membuka selimut N. Setelah selimut terbuka, YH mulai menggerayangi payudara hingga ke bawah ke arah perut & vagina N.
"Mengetahui kejadian itu, ibu korban yang tidak bisa menahan perasaan marah langsung menangkis tangan pelaku dan menampar pipi pelaku," jelas Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III itu mengungkapkan, kasus ini sebelumnya sudah pernah dilaporkan ke Polsek Serpong dan Polres Tangerang Selatan. Sayangnya, laporan tersebut tidak mendapatkan respon. Alhasil orang tua korban memutuskan membawa kasus ini ke Polda Metro Jaya.
"Makanya sekarang kami dari YAMDI berusaha memberikan advokasi sebaik-baiknya kepada korban. Jangan sampai korban pelecehan seksual di bawah umur seperti ini tidak mendapatkan keadilan," ujarnya.
Selain itu, dia juga meminta kepada Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana untuk menertibkan anggotanya yang tidak melakukan respon pada pengaduan masyarakat.
"Saya sebagai Wakil Ketua Komisi III meminta Kapolda untuk tertibkan anak buahnya yang mengabaikan laporan dari masyarakat yang butuh keadilan, terutama kasus pencabulan," tegasnya.
Sementara itu, Ketua YAMDI Clara Tampubolon mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap korban N untuk memulihkan trauma yang dialami. Harapannya, kasus pelecahan seksual ini tidak menjadi bebannya di masa depan.
"Kami akan memberikan pendampingan penuh, tidak hanya untuk kasus tetapi juga pemulihannya. Jangan sampai apa yang terjadi pada korban malah memberatkannya di masa depan," ujarnya.
Dia mengungkapkan, saat ini YAMDI tengah membangun program Rumah Nyaman untuk anak-anak korban kekerasan dan kejahatan seksual. Di Rumah Nyaman anak-anak akan mendapatkan pendampingan dari psikolog dan juga pengajar-pengajar untuk menghilangkan traumanya.
"Di Rumah Nyaman anak-anak akan mendapatkan pendampingan dari psikolog dan juga pengajar-pengajar untuk menghilangkan traumanya," tutup Clara. (dil/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adil