jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Yan Mandenas mengimbau masyarakat Papua menyambut pembentukan provinsi baru di Papua yang telah diprogramkan pemerintah pusat sesuai aspirasi masyarakat Papua tentang pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB).
Legislator asal Papua itu menilai saat ini lebih tepat masyarakat Papua mempersiapkan diri ketimbang mengikuti aksi demostrasi penolakan sebagian kelompok yang dilakukan untuk kepentingan sekelompok tertentu.
BACA JUGA: Pro Kontra DOB Papua, SPMP: Kami tidak Punya Kewenangan Mendukung atau MenolakÂ
Menurut Yan, pemerintah pusat sudah memberikan perhatian yang luar biasa kepada masyarakat Papua lewat implementasi UU Otonomi Khusus dan sekarang ditambah pembentukan tiga daerah otonomi baru dari lima provinsi yang direncanakan.
“Saya mengharapkan seluruh eleman masyarakat Papua, elite politik Papua yang ada di Papua maupun di luar Papua agar bersama menyukseskan pembentukan DOB untuk kemakmuran dan masa depan masyarakat Papua," ujar Yan Mandenas, Minggu (22/5/2022).
BACA JUGA: DOB Mendukung Percepatan Pembangunan Papua
Yan mengatakan masyrakat Papua harus melihat pemekaran provinsi Papua melalui prespektif ekonomi.
Pasalnya, manfaat pemekaran provinsi di Papua antara lain pemerataan pembangunan, peningkatan kesejahteraan, mempercepat pembangunan infrastruktur dan memperpendek rentan kendali pemerintahan antarpusat dan daerah serta mempermudah mobilitas dan aktivitas masyarakat.
BACA JUGA: Top, Yan Mandenas Siap Kembalikan Kejayaan Persipura
"Berulang kali saya sampaikan kita menerima pemekaran dengan melihat dari prespektif ekonomi jangan melihat dari prespektif politik. Sebab akibat dari prespektif politik akan tetap menjadi konsumsi politik semata sehingga menjadi pro dan kontra dengan berbagai aksi demostrasi oleh kelompok-kelompok tertentu saat ini,” ujar Yan Mandenas.
Mandenas mengaku DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) dari pemerintah terkait pembahasan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua. Yaitu terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan (Wilayah Adat Ha Anim), RUU tentang Provinsi Papua Tengah (Wilayah Adat Mee Pago), dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan Tengah (Wilayah Adat Lapago).
Surpres tersebut diberikan ke DPR pasca-disahkan sebagai RUU usul inisiatif DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (12/4/2022).
Adanya Surpres tersebut, Presiden RI menugaskan kementerian/lembaga terkait sebagai perwakilan pemerintah untuk membahas bersama dengan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR yang ditugaskan dalam Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
"DPR juga telah menerima poin-poin yang akan dibahas dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pembentukan DOB. Beberapa menteri yang telah diutus seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Bappenas, Menteri PAN-RB, dan Menteri Keuangan yang akan turut serta membahas bersama DPR," pungkas Yan Mandenas.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari