jpnn.com, BANDUNG - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberikan penghargaan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai pemimpin perubahan.
Yana dinilai berhasil mendorong dan memantik semangat pembangunan zona integritas di lingkungan instansinya.
BACA JUGA: Jadi Plt Wali Kota, Yana Mulyana: Saya Masih Kehilangan Mang Oded
Mengenai penghargaan itu, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan, almarhum Wali Kota Bandung Oded M. Danial juga ikut berperan dalam raihan yang diperoleh Kota Bandung.
Artinya, sejumlah langkah perbaikan yang dilakukan selama ini berjalan dengan benar.
BACA JUGA: Masih Berduka Oded M Danial Meninggal, Yana Mulyana Jabat Plt Wali Kota Bandung
"Ini merupakan legacy (warisan) dari Mang Oded kepada kita semua," kata Yana.
Menurut Yana, penghargaan bukan tujuan utama.
BACA JUGA: Wawali Yana Mulyana: Saya Mohon Warga Bandung Mendoakan Mang Oded
Perubahan dan perbaikan dilaksanakan Pemkot Bandung selama ini untuk melayani warga.
Tanpa penghargaan sekalipun, Pemkot Bandung terus melakukan perubahan dan perbaikan sesuai dengan tuntutan layanan publik.
"Alhamdulillah jika ada yang mengapresiasi upaya kami. Pastinya kami harus terus melakukan perubahan ke arah yang lebih baik," tutur Yana.
Penghargaan tersebut diberikan di Artotel Suites Mangkuluhur Jakarta pada Senin (20/12).
Selain Yana, Kementerian PAN-RB memberikan penghargaan kepada
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip), serta RSKIA Kota Bandung.
Dispursip dan RSKIA Kota Bandung mendapat penghargaan sebagai Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).
Sementara itu, DPMPTSP Kota Bandung menerima penghargaan sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
WBK diberikan kepada unit kerja yang memenuhi kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan reformasi birokrasi serta dan mampu mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Enam area perubahan itu adalah manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan pengawasan, dan akuntabilitas kinerja.
Sementara itu, WBBM diberikan kepada unit kerja yang memenuhi kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan reformasi birokrasi, mencegah KKN, dan memberikan pelayanan prima.
Tidak berhenti sampai di situ, pimpinan unit kerja pelayanan serta jajarannya dipastikan harus sudah melakukan berbagai perbaikan internal organisasi secara nyata, sistematis, dan berkelanjutan. (mrk/jpnn)
Redaktur : Tarmizi Hamdi
Reporter : Tarmizi Hamdi, Tarmizi Hamdi