Yandri DPR Setuju dengan Prof Al Makin, Minta Proses Hukum Penendang Sesajen Disetop

Minggu, 16 Januari 2022 – 16:02 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto setuju dengan Prof Al Makin yang meminta proses hukum penendang sesajen di Semeru disetop. Foto: Ricardo/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto setuju dengan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta Al Makin yang meminta proses hukum terhadap HF si penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, dihentikan.

Yandri menyatakan sejak awal sudah menyampaikan pernyataan serupa dengan Prof Al Makin.

BACA JUGA: Babeh Aldo Serukan Orang Tua Tolak Vaksin Anak, Uni Irma Bereaksi Keras

"Saya dari awal memang menyampaikan seperti itu, kan," kata Yandri dikonfirmasi JPNN.com, Minggu (16/1).

Wakil Ketua Umum DPP PAN itu menyebut tidak semua permasalahan harus berujung pidana, tetapi bisa juga diselesaikan dengan pembinaan.

BACA JUGA: Ternyata Ini Agenda Hadfana Firdaus Si Penendang Sesajen di Gunung Semeru

"Syaratnya yang bersangkutan tidak mengulangi kembali dan itu dijadikan pembelajaran buat yang lain supaya tidak melakukan hal yang sama," tutur Yandri.

Sebelumnya, Prof Al Makin meminta proses hukum terhadap HF si penendang sesajen di area Gunung Semeru, Lumajang, Jawa Timur disetop saja.

BACA JUGA: Kasus Sesajen Ditendang, Politikus asal Jatim Menanggapi Prof Al Makin, Simak Baik-baik

Al Makin mengajak bangsa Indonesia memaafkan si penendang sesajen yang tercatat pernah menjadi mahasiswa di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu.

"Saya menyerukan agar segera proses hukum ini sebaiknya dihentikan dan sebaiknya kita maafkan," kata Prof Al Makin di Yogyakarta, Jumat (14/1).

Dia pun membandingkan kasus yang menjerat HF dengan banyak pelanggaran lain yang lebih berat terkait dengan kaum minoritas, tetapi tidak masuk ke proses hukum.

"Saya sendiri punya datanya yang lengkap, pelanggaran rumah ibadah, pelanggaran kepada minoritas, pembakaran, tidak semuanya masuk ranah hukum," ujar dia.

Rektor UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta itu menyatakan banyak sekali dari kelompok-kelompok minoritas itu menderita, tetapi kasusnya tidak semua masuk pengadilan.

"Maka, sungguh tidak adil jika hanya seorang saja yang mungkin khilaf, kemudian diproses hukum. Bagi saya, kurang bijak," ucap Prof Al Makin. (mcr8/fat/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler