Ternyata Ini Agenda Hadfana Firdaus Si Penendang Sesajen di Gunung Semeru

Minggu, 16 Januari 2022 – 10:15 WIB
Pembuang sesajen di Gunung Semeru Hadfana Firdaus meminta maaf kepada masyarakat Indonesia atas perbuatannya, Jumat (14/1). Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Pengacara Hadfana Firdaus (HF), Moch Habib Al Qutbhi mengungkap agenda kliennya itu berada di Lumajang, Jawa Timur seusai erupsi Gunung Semeru.

Qutbhi menegaskan agenda Hadfana Firdaus datang ke kawasan Gunung Semeru bukan untuk membuat konten video saat membuang sesajen.

BACA JUGA: Prof Al Makin Minta Penendang Sesajen di Semeru Dimaafkan, Kapitra & Ruhut Bereaksi

Dia menyebut Hadfana ketika itu sedang menjadi seorang sukarelawan untuk membantu warga Lumajang yang terdampak erupsi.

Menurut Qutbhi, kliennya itu ikut membantu membersihkan kediaman warga yang porak-poranda akibat diterjang awan panas.

BACA JUGA: Kombes Riko Diduga Terima Uang Panas Bandar Narkoba, Irjen Panca Berkata Tegas

“Dia sukarelawan individu, ikut gabung ke grup yang lain membantu bersih-bersih,” ucap Qutbhi diberitakan jatim.jpnn.com, Minggu (16/1).

Aksi Hadfana membuang sesajen itu disebut Quthbi sebagai tindakan spontanitas.

BACA JUGA: Tanggapi Prof Al Makin soal Penendang Sesajen, Kapitra: Menghina Keyakinan Orang Perbuatan Nista

“HF refleks spontanitas melihat seperti itu karena baru pertama kali ke lokasi bencana. Tidak ada niatan membuat konten,” tuturnya.

Terkait dengan orang yang membantu Hadfana memvideokan pembuangan sesajen, Qutbhi menyebut perekam itu adalah sukarelawan lain yang diikuti kliennya.

“Dia sendirian, mengikut saja karena enggak ikut kelompok lain," ucapnya.

Diketahui, Hadfana si penendang sesajen sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Pria asal NTB itu dijerat dengan Pasal 156 KUHP tentang Permusuhan, Kebencian, atau Penghinaan terhadap Suatu atau Beberapa Golongan Rakyat Indonesia. (mcr12/fat/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler