Yang Belum Punya Rumah, Baca Paket Kebijakan Ekonomi ke 13 Ini

Rabu, 24 Agustus 2016 – 21:04 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8). Foto: Natalia Fatimah Laurens/JPNN

jpnn.com - JAKARTA—Kabinet Kerja yang baru saja dirombak Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla akhirnya mengeluarkan paket kebijakan ekonomi baru. Yaitu Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang Perumahan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Paket itu dikeluarkan untuk mewujudkan Program Nasional Pembangunan 1 (Satu) Juta Rumah sebagai wujud dari butir kedua yang tertuang dalam amanah Nawacita.

“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” kata Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam jumpa pers di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/8).

BACA JUGA: Fantastis! Rp 147 Triliun Dana Pemda Ngedon di Bank

Dalam jumpa pers itu Darmin didampingi Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. Mengutip data Biro Pusat Statistik (BPS) hingga akhir 2015 lalu, Darmin mengungkapkan saat ini masih ada 17,3% atau sekitar 11,8 juta rumah tangga yang tinggal di hunian nonmilik (sewa, kontrak, numpang, rumah dinas atau tidak memiliki rumah sama sekali).

Sementara di sisi lain, menurut Darmin, pengembang perumahan mewah masih banyak yang enggan menyediakan hunian menengah dan murah, karena untuk membangun hunian murah seluas 5 hektar memerlukan proses perizinan yang lama dan biaya besar.

BACA JUGA: Harga Rokok di Indonesia Termurah Nomor Tujuh di Dunia

Karena itu, melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan dengan menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR.

Dengan begitu dari semula tahapan yang harus dilalui sebanyak 33 izin kini dipangkas menjadi 11 izin dan rekomendasi.

BACA JUGA: Menhub: Kerja Riil yang Dirasakan Masyarakat

“Dengan pengurangan perizinan dan tahapan ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari,” jelas Darmin.

Adapun rincian dari PKRE XIII ini meliputi:

  • Perizinan yang dihilangkan antara lain: izin lokasi dengan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar master plan dengan waktu 7 hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu 30-60 hari kerja.

Kemudian persetujuan dan pengesahan gambar site plan dengan waktu 5-7 hari kerja. dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andal Lalin) dengan waktu 30 hari kerja;

  • Perizinan yang digabungkan, meliputi: (1) Proposal Pengembang (dengan dilampirkan sertifikat tanah, bukti bayar PBB (tahun terakhir) dengan Surat Pernyataan Tidak Sengketa (dilampirkan dengan peta rincikan tanah/blok plan desa).

Itu jika tanah belum bersertifikat. Lalu Izin Pemanfaatan Tanah (IPT)/ Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) digabung dengan tahap pengecekan kesesuaian RUTR/RDTR wilayah (KRK) dan Pertimbangan Teknis Penatagunaan Tanah/Advise Planning, Pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan.

Izin lingkungan itu mencakup: SPPL atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (sampai dengan luas lahan 5 Ha). Selanjutnya, pengesahan site plan diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup SPPL (luas < 5 ha), rekomendasi damkar, dan retribusi penyediaan lahan pemakaman atau menyediakan pemakaman.

  • Perizinan yang dipercepat, antara lain, Surat Pelepasan Hak (SPH) atas tanah dari pemiliknya kepada pihak developer (dari 15 hari menjadi 3 hari kerja).

Kemudian pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah (dari 90 hari menjadi 14 hari kerja). Selanjutnya, penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).

Lalu evaluasi dan penerbitan SK tentang Penetapan Hak Atas Tanah (dari 213 hari kerja menjadi 3 hari kerja). Selain itu, pemecahan sertifikat a/n pengembang (dari 120 hari menjadi 5 hari kerja); dan pemecahan PBB atas nama konsumen (dari 30 hari menjadi 3 hari kerja).

Menko menegaskan, pemerintah berharap dengan PKE yang baru ini maka pembangunan rumah untuk MBR bisa lebih cepat terealisasi. Sebab, pengurangan, penggabungan, dan percepatan proses perizinan untuk pembangunan rumah MBR, akan mengurangi biaya untuk pengurusan perizinan hingga 70%. (flo/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Krama Yudha Cetak Rekor Selama GIIAS 2016


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler