Yang Harus Diketahui Para Peserta SKD CPNS 2019

Minggu, 26 Januari 2020 – 06:43 WIB
Seorang warga membuka laman SSCN untuk mencari formasi CPNS 2019. Foto: Antara/Rendhik Andika

jpnn.com, SURABAYA - Jadwal tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2019 Pemko Surabaya dengan menggunakan sistem Computer Asissted Test (CAT) akan dilaksanakan di Gelanggang Remaja Surabaya, pada 9-13 Februari 2020.

"Khusus bagi peserta penyandang disabilitas, kami minta untuk melaporkan kepada panitia seleksi tes supaya bisa difasilitasi oleh pelaksana tes," Kepala Bagian Humas Pemerintah Kota Surabaya, Febriadhitya Prajatara di Surabaya, Sabtu (25/1).

BACA JUGA: Jadwal dan Lokasi SKD CPNS 2019 Lingkup KemenPAN RB

Jadwal tes SKD diumumkan melalui Surat Edaran Nomor 810/841/436.8.3/2020 tentang Jadwal Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar Penerimaan Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Surabaya tahun 2019.

Terdapat 13 poin pengumuman di SE tersebut. Poin pertama berbunyi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi berhak mengikuti tahapan SKD.

BACA JUGA: DPR Minta Seleksi CPNS Ada Formasi Khusus Honorer K2

Kemudian bagi pelamar P1/TL yang menyatakan tidak mengikuti SKD, maka tidak wajib untuk mengikuti ujian.

Poin kedua, pelamar yang dinyatakan lulus dapat langsung mencetak kartu tanda peserta ujian melalui laman yang sudah disediakan di sscn.bkn.go.id. Setelah masuk ke laman itu, pelamar login menggunakan username yang sama pada saat pendaftaran.

BACA JUGA: IGI Tolak Rekrutmen CPNS dan PPPK Tanpa Tes

"Daftar nama (pelamar yang lulus seleksi administrasi dan pelamar P1/TL) dan Jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dapat dilihat langsung di laman resmi Pemkot Surabaya ," kata Febri.

Febri mengingatkan, peserta wajib hadir di tempat pelaksanaan ujian minimal 60 menit sebelum ujian dimulai. Hal itu diwajibkan untuk pengesahan kartu tanda peserta ujian dan pemberian PIN registrasi.

"Bagi peserta yang hadir tidak sesuai jadwal yang telah ditentukan, tidak diijinkan mengikuti SKD dan dinyatakan tidak lulus," katanya.

Ia juga menjelaskan bahwa apabila ditemukan pelamar yang menggunakan orang pengganti (joki) dalam mengerjakan soal ujian, maka dinyatakan tidak lulus dan akan diproses secara hukum. "Jadi, jangan coba-coba menggunakan joki, karena pasti diketahui," katanya.

Febri juga menjelaskan bahwa pada saat pelaksanaan ujian SKD, peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Selain itu, peserta wajib menunjukkan cetak/print kartu tanda peserta ujian yang diunduh melalui laman sscn.bkn.go.id.

Sedangkan untuk pakaian peserta SKD, harus rapi dan sopan serta bersepatu. Khusus untuk laki-laki wajib menggunakan kemeja lengan panjang/pendek berwarna putih dan celana hitam.

Kemudian untuk perempuan, menggunakan kemeja putih dan memakai rok atau celana warna gelap, untuk yang berjilbab warna hitam.

"Saat peserta tiba di lokasi, pelamar terlebih dahulu mengisi daftar hadir. Selanjutnya peserta dilarang membawa makanan dan minuman, bahkan yang paling penting peserta dilarang membawa alat komunikasi saat ujian berlangsung.

"Peserta wajib memperhatikan detail lokasi dan waktu pelaksanaan," katanya.

Oleh karena itu, kelalaian peserta dalam membaca memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta. Tidak hanya itu, peserta juga dilarang membawa barang berharga, sehingga segala bentuk kehilangan menjadi tanggung jawab peserta.

"Jadi, panitia hanya menyediakan tempat penitipan barang di lokasi ujian," ujarnya.

Febri memastikan bahwa yang paling penting diingat oleh seluruh peserta adalah seluruh tahapan pelaksanaan seleksi penerimaan CPNS ini tidak dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Karenanya, apabila ada oknum-oknum yang menjanjikan untuk meluluskan tes CPNS, dapat dipastikan itu adalah penipuan.

"Sekali lagi kami pastikan bahwa proses dari awal hingga akhir seleksi CPNS ini gratis," katanya. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler