Pemerintah Terbuka untuk Penentang Baim Wong & Indigo Patenkan Citayam Fashion Week

Senin, 25 Juli 2022 – 17:16 WIB
Baim Wong dan Paula Verhoeven. Foto: YouTube/Baim Paula

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham) mempersilakan masyarakat mengajukan keberatan apabila tidak setuju PT Tiger Wong Entertainment milik artis Baim Wong dan INDIGO ADITYA NUGROHO mematenkan Citayam Fashion Week.

DJKI Kemenkumham menyatakan pihaknya belum mengeluarkan paten tersebut, tetapi prosesnya pendaftaran merek sudah berjalan.

BACA JUGA: Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Ridwan Kamil Malah Beri Saran Begini

Pendaftaran dilakukan oleh dua pihak, yakni PT Tiger Wong Entertainment milik artis Baim Wong dan INDIGO ADITYA NUGROHO.

“Benar bahwa DJKI telah menerima dua permohonan pendaftaran merek Citayam Fashion Week. Keduanya mendaftar di kelas 41 dan saat ini statusnya sedang untuk dipublikasi,” ujar Koordinator Pemeriksa Merek Agung Indriyanto, Minggu (24/7) malam.

BACA JUGA: Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week, Praktisi HAKI Angkat Suara

Dia menjelaskan PT Tiger Wong yang merupakan perusahaan milik Baim Wong mendaftarkan untuk jenis jasa hiburan dalam sifat peragaan busana. Selain itu, ada juga layanan hiburan yang menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah.

Sementara itu, INDIGO ADITYA NUGROHO mendaftarkan untuk jasa ajang pemilihan kontes (hiburan), pameran mengenai kesenian, kebudayaan, dan pendidikan. Ada juga peragaan busana (hiburan), perencanaan pesta, dan pertunjukan panggung secara langsung.

BACA JUGA: Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week ke HAKI, Wagub Riza Ingatkan Ini

Agung menuturkan bahwa DJKI menerima kedua permohonan pendaftaran tersebut pada 21 Juli 2022.

Jika kedua permohonan tersebut telah masuk pada masa publikasi, semua pihak dapat mengajukan keberatan terhadap permohonan pendaftaran merek tersebut.

“Setelah masa publikasi, kedua merek tersebut masih akan menempuh beberapa tahapan sampai akhirnya resmi didaftar,” kata dia.

Dilihat dari Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, pendaftaran merek perlu melalui beberapa tahapan mulai dari permohonan, pemeriksaan formalitas, pengumuman (2 bulan), pemeriksaan substantif (150 hari kerja), kemudian penerbitan sertifikat.

Sebelumnya, Perusahaan milik pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven, PT Tiger Wong Entertainment mendaftarkan merek Citayam Fashion Week ke Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) Kemenkumham.

Menanggapi perihal tersebut, Baim Wong pun membenarkannya.

"Iya betul," ujar Baim Wong saat dikonfirmasi awak media, Minggu (24/7) malam. (mcr4/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Terungkap Alasan Baim Wong Daftarkan Merek Citayam Fashion Week ke HAKI


Redaktur : Fathan Sinaga
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler