Yang Kenal 3 Orang Ini Sebaiknya Bertobat Sebelum Ditangkap Polisi

Rabu, 17 Agustus 2022 – 04:32 WIB
Pelaku judi ditangkap Polres Cilegon. Foto: Humas Polres Cilegon

jpnn.com, CILEGON - Tim Jatanras Polres Cilegon menangkap tiga orang pejudi togel.

Mereka berinisial WI (53), SO (24) keduanya warga Seneja, Sukmajaya, dan SA (37) tinggal di Acil, Cilegon.

BACA JUGA: Siswa SMP Tewas Ditusuk di Sekolah, Pelakunya Tak Ada yang Menyangka

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP M Nandar mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada Jumat sore (5/8) di Lingkungan Seneja Tegal, Sukmajaya, Kecamatan Jombang.

"Ketiganya memainkan judi bernama togel Singapura, Hong Kong, dan Sidney," ucap AKP Nandar dilansir banten.jpnn.com, Selasa (16/8).

BACA JUGA: Dikaitkan dengan Ferdy Sambo dalam Kematian Brigadir J, Irjen Fadil Bertemu Nyoman

Dia mengatakan sehari sebelum penangkapan sekitar pukul 15.30 WIB, personelnya mendapat informasi bahwa ada dugaan tindak pidana perjudian di lokasi yang sama dengan penangkapan.

"Atas informasi itu kami menindak lanjuti dan mengamankan tiga lelaki perjudian," tuturnya.

Dia menjelaskan ketiga pelaku memiliki peran berbeda.

WI merupakan pengepul judi, sementara SO bertugas sebagai operator togel, dan SA pemasang.

"Selain menangkap ketiga pelaku, tim Jatanras mengamankan barang bukti berupa lima unit handphone, satu lembar rekap nomor pasang togel, ATM BRI, dan uang tunai Rp 724 ribu," jelasnya.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman sepuluh tahun penjara," ucap AKP Nandar. (mcr34/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Polisi   judi   Pejudi   Polres Cilegon  

Terpopuler