jpnn.com, BANYUWANGI - Seleksi kompetensi dasar (SKD) pelamar CPNS 2018 di lingkungan Pemkab Banyuwangi, Jatim, resmi dimulai Kamis (1/11). Hingga sesi kelima berakhir sore hari, kurang dari tujuh persen peserta yang berhasil memenuhi nilai ambang batas minimal.
Pantauan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, para calon peserta ujian berbondong-bondong datang ke kantor Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) sejak sekitar pukul 06.30. Begitu datang, peserta langsung melakukan registrasi dengan menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu tanda penduduk (KTP) untuk mendapatkan nomor ujian.
BACA JUGA: CPNS 2018: Tidak Semua yang Lolos SKD Melaju ke SKB
Selanjutnya, seluruh peserta yang hendak masuk ruang ujian harus melalui pemeriksaan yang dilakukan petugas BKD Banyuwangi dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuwangi. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan peserta tidak membawa alat komunikasi saat berada di ruang ujian.
Selain itu, sejumlah personel Polres Banyuwangi juga diterjunkan ke kantor BKD. Hanya saja, para personel kepolisian itu melakukan pengamanan tertutup alias mengenakan pakaian preman. Bukan itu saja, pelaksanaan SKD CPNS di lingkungan Pemkab Banyuwangi ini juga dipantau dan diawasi langsung tim asal Kantor Regional II Badan Kepegawaian Negara (BKN) Surabaya.
BACA JUGA: Kok Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2018 tak Bareng?
Sementara itu, untuk menjamin seleksi berlangsung secara fair, BKD menyediakan empat unit layar monitor yang menampilkan skor masing-masing peserta secara real time. Skor yang ditayangkan di layar monitor tersebut terus bergerak hingga peserta selesai mengerjakan soal.
Bahkan, setelah seluruh peserta selesai mengerjakan soal SKD, nilai masing-masing peserta langsung dipampang di papan pengumuman yang tersedia.
BACA JUGA: Honorer K2 Tagih Janji Jokowi, Moeldoko: Janji di Mana?
Hasilnya, sesi lima atau sesi terakhir ujian hari pertama berakhir, jumlah peserta yang mengikuti SKD mencapai 285 orang. Di antara jumlah peserta ujian, tercatat hanya 19 orang yang memenuhi ketentuan ambang batas minimal. Artinya, hanya 6,67 persen peserta SKD yang memenuhi passing grade.
Seperti diketahui, pada tahap SKD peserta dihadapkan 100 soal dengan tiga kategori, yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes intelegensia umum (TIU), dan tes wawasan kebangsaan (TWK).
Dia antara total seratus soal tersebut, sebanyak 35 butir soal TKP, 30 butir soal TIU, dan 35 soal TWK. Nilai untuk setiap jawaban benar sebesar 5 sehingga, sedangkan salah atau tidak dijawab, nilainya nol. Dengan demikian, total nilai maksimal sebesar 500.
Nah, untuk dapat lolos dari babak ini, peserta harus mampu mencapai ambang batas minimal sebagaimana diatur Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 37 Tahun 2018. Untuk pelamar formasi umum, total nilai ambang batas minimal yang harus dicapai sebesar 298. Rinciannya, nilai TKP minimal 143, TIU sebesar 80, dan TWK sebesar 75.
Total nilai minimal sebesar 298 itu juga berlaku untuk pelamar formasi cumlaude. Bedanya, nilai TIU pelamar formasi lulusan terbaik berpredikat dengan pujian itu minimal 85.
Sedangkan untuk pelamar formasi disabilitas dan formasi eks tenaga honorer kategori dua (K-2), total nilai yang harus diraih minimal sebesar 260. Dengan catatan, TIU minimal untuk formasi disabilitas sebesar 70 dan TIU minimal pendaftar formasi eks K-2 sebesar 60.
Pada praktiknya, pada seleksi kali ini sebenarnya cukup banyak peserta yang memenuhi total ambang batas minimal sebesar 298. Hanya saja, banyak peserta yang terlalu fokus mengerjakan satu kategori soal, misalnya TKP atau TWK.
Akibatnya, meskipun nilai satu kategori soal jauh melampaui ambang batas minimal, peserta tersebut gagal memenuhi passing grade secara keseluruhan akibat nilai salah satu kategori soal di bawah ketentuan yang ditetapkan.
Misalnya peserta yang berhasil melampaui ketentuan ambang batas nilai TWK dan TIU, yakni masing-masing sebesar 115 dan 90. Namun, dia tidak berhasil mencapai passing grade TKP karena hanya mengumpulkan skor 133. Di bawah ketentuan minimal skor TKP yang mencapai 143.
Kepala BKD Banyuwangi Nafiul Huda mengatakan, nilai hasil ujian tersebut tidak bisa dimanipulasi. ”Nilai yang diraih peserta murni hasil kerja yang bersangkutan,” ujarnya.
Huda menambahkan, soal SKD tersebut telah tersimpan di server yang baru bisa diakses sesaat sebelum SKD dimulai. ”Setiap sesi ada password tersendiri,” tegasnya.
Masih menurut Huda, SKD digelar lima sesi per hari. Selain hari kerja, seleksi juga digelar pada Sabtu dan Minggu. Setiap hari ujian dimulai pukul 08.00, sedangkan khusus Jumat, ujian dimulai pukul 07.30. ”Kami mengimbau peserta datang satu jam sebelum ujian,” pungkasnya. (sgt/aif/c1)
BACA ARTIKEL LAINNYA... CPNS 2018: Banyak Pelamar Pingsan
Redaktur & Reporter : Soetomo