jpnn.com, JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat edaran terbaru yang berlaku mulai Senin (26/7) sampai waktu yang belum ditentukan.
Dalam Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi, mengatur masyarakat Indonesia yang hendak bepergian.
BACA JUGA: Jenderal Andika Perkasa kepada Prada Anam: Jangan Pernah Melanggar
Poin pertama, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
Poin kedua, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
BACA JUGA: Hari Ini KPK Garap Wakil Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan, Kasus Apa?
Tak hanya itu, pelaku perjalanan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Poin ketiga, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat yang menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam kategori PPKM Level 4 dan PPKM Level 3 wajib menunjukan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
BACA JUGA: 700 WNA China Tinggal di Daerah Ini
Tak hanya itu, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Poin keempat, pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2 wajib menunjukan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Poin kelima, pelaku perjalanan dengan moda transportasi laut dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan dan kereta api antarkota dari dan ke daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam kategori PPKM Level 1 dan PPKM Level 2, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Poin keenam, khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam pom ketiga dan kelima. Namun diwajibkan untuk menunjukkan STRP atau surat keterangan perjalanan lainnya.
Poin ketujuh, pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.
Poin kedelapan, ketentuan menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dikecualikan bagi pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya.
Meski demikian, semua aturan di atas tersebut dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T atau tertinggal, terdepan, terluar, serta pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga