Yang Merasa sebagai Honorer K2 Bodong, Siap – siap Saja ya

Rabu, 06 Maret 2019 – 08:42 WIB
Massa Honorer K2 menggelar aksi damai di depan Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (30/10). Mereka menuntut agar diangkat menjadi PNS. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Saat ini pemerintah pusat menunggu usulan ulang kebutuhan alias formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sebelum mengumumkan kelulusan di portal SSCASN. Artinya, berapa PPPK yang akan diluluskan tergantung kesiapan pemda menggajinya.

"Semua honorer K2 yang lolos passing grade akan disesuaikan dengan formasi/kebutuhan pemda. Saya tidak bisa memastikan mereka akan lulus semuanya atau tidak karena belum melihat berapa banyak usulan pemda," tutur Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana kepada JPNN, Rabu (6/3).

BACA JUGA: Kepala BKPP Janji Semua Honorer K2 yang Lulus PPPK Bakal Diangkat

Mengenai kuotanya, Bima mengungkapkan disesuaikan dengan database BKN. Hal ini untuk mencegah masuknya honorer K2 bodong.

"Misalnya daerah mengusulkan formasi 500 PPPK. Akan dicocokkan lagi dengan database BKN. Kalau sesuai, ya itu yang diluluskan," terangnya.

BACA JUGA: Fadli Zon Minta Presiden Jokowi Selesaikan Dulu Masalah Honorer K2

Senada itu Karo Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, kalau daerah mampu, mereka bisa mengajukan seluruh honorer K2 yang lolos passing grade.

BACA JUGA: Kepala BKPP Janji Semua Honorer K2 yang Lulus PPPK Bakal Diangkat

BACA JUGA: Usulan Ulang Formasi PPPK Tahap Satu Ditunggu Hingga 11 Maret

"Kalau daerah mampu menggaji, ya bisa saja diusulkan semuanya. Namun, tetap disesuaikan dengan database agar yang diangkat PPPK benar-benar honorer K2," ucapnya.

BACA JUGA: Usulan Ulang Formasi PPPK Tahap Satu Ditunggu Hingga 11 Maret

Untuk tes PPPK tahap satu ini diikuti 73.111 orang. Terdiri dari 56.273 guru, 2.994 dosen, 2.149 tenaga kesehatan, dan 11.695 penyuluh pertanian. (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemendikbud: PPPK Dapat Gaji dan Tunjangan Setara PNS, No Pensiun!


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler