Yang Pernah Memasang Judi Togel dengan 2 Orang Ini Siap-Siap Saja

Minggu, 20 November 2022 – 17:40 WIB
Polisi meringkus Herman (54) dan N alias Amei (46), warga Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumsel, tersangka kasus judi togel ke Markas Polrestabes Palembang , Sumatera Selatan, Jumat (18/11/2022). (ANTARA/HO-Satreskrim Polrestabes Palembang)

jpnn.com, PALEMBANG - Judi togel meresahkan masyarakat Palembang, Sumatra Selatan selama beberapa bulan terakhir.

Polisi bergerak dan mengamankan bos judi togel.

BACA JUGA: Tangkap Bos Judi Togel di Palembang, Polisi Menyita Uang Puluhan Juta Rupiah

Bos judi togel tersebut seorang perempuan berinisial N alias Amei (46).

Tersangka Amei ditangkap dalam operasi penyergapan personel reserse kriminal pada Jumat (18/11) malam sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Ilir Timur II, Palembang.

BACA JUGA: Jangan Bergaul dengan Oknum PNS Ini, Memalukan

Kasat Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan penangkapan Amei dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Herman yang lebih dulu ditangkap sehari sebelumnya saat sedang mengambil uang taruhan pelanggan.

Polisi mendapatkan pengakuan dari tersangka Herman, uang tersebut kemudian disetorkannya kepada Amei, yang merupakan bos dalam bisnis judi togel mereka.

BACA JUGA: BMKG: Gempa Bermagnitudo 5,3 Guncang Jawa Barat

“Keduanya saat ini ditahan di mapolres untuk menjalani proses lidik,” kata Haris di Palembang, Sabtu.

Menurut dia, polisi menyita barang bukti uang pasangan judi togel senilai Rp 35,8 juta dari tangan tersangka Amei.

Selain itu, juga ada beberapa barang bukti lain, di antaranya satu buah buku daftar rekap nomor judi togel, empat buah buku tabungan, ponsel dan beberapa unit kalkulator.

Dia menjelaskan uang tersebut merupakan nilai taruhan yang dikumpulkan tersangka selama menjalani bisnis judi togel jenis Hong Kong dan Singapura selama tujuh bulan terakhir di Palembang.

Dalam sehari pelanggan judi togel yang dijalani oleh tersangka mencapai lebih dari 20-30 orang mulai dari kalangan remaja hingga kalangan pekerja.

Para pelanggan itu memasang taruhan dengan rentang nilai mulai dari Rp 5.000 sampai jutaan rupiah per harinya.

“Herman mengumpulkan nomor dan pemasangan togel itu melalui aplikasi berbagi pesan daring (WhatsApp). Pemasangan dibuka setiap hari, kemudian Amei mengatur seluruhnya, pembayaran dilakukan tersangka setiap hari Rabu dan Jumat,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan warga di kawasan Kecamatan Ilir TImur II, aktivitas judi togel ini sudah menjadi topik perbincangan yang meresahkan, sebab beberapa bulan ini mudah sekali didengar di kawasan pasar, warung-warung bahkan sempat memicu perselisihan antarmasyarakat di daerah setempat.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian juncto Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kronologi Calon Taruna Akpol Babak Belur Diduga Dianiaya Anak Petinggi Polri, Sadis


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler