Tangkap Bos Judi Togel di Palembang, Polisi Menyita Uang Puluhan Juta Rupiah

Sabtu, 19 November 2022 – 19:05 WIB
Polisi meringkus Herman (54) dan N alias Amei (46), warga Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, Sumsel, tersangka kasus judi togel ke Markas Polrestabes Palembang , Sumatera Selatan, Jumat (18/11/2022). (ANTARA/HO-Satreskrim Polrestabes Palembang)

jpnn.com - PALEMBANG - Seorang bos judi togel di Kota Palembang, Sumatera Selatan, dibekuk polisi dalam sebuah penyergapan pada Jumat (18/11) malam. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kompol Haris Dinzah mengatakan bos judi togel tersebut ialah seorang perempuan berinisial N alias Amei (26).

BACA JUGA: Lengkapi BAP, Polda Sumut Tahan dan Periksa Bos Judi Online Apin BK

Tersangka Amei ditangkap dalam operasi penyergapan yang dilakukan personel Satreskrim Polrestabes Palembang pada Jumat (18/11) sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Ilir Timur II, Palembang.

Penangkapan Amei dilakukan berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Herman yang ditangkap sehari sebelumnya saat sedang mengambil uang taruhan pelanggan.

BACA JUGA: Pedagang Nasi Berjualan Togel Online Ditangkap Polisi, Begini Modusnya

Polisi mendapatkan pengakuan dari tersangka Herman bahwa uang tersebut kemudian disetorkannya kepada Amei, yang merupakan bos dalam bisnis judi togel mereka. “Keduanya saat ini ditahan di mapolres untuk menjalani proses lidik,” kata Haris di Palembang, Sabtu (19/11).

Perwira menengah Polri ini mengatakan dari tangan tersangka Amei, polisi menyita barang bukti berupa uang pasangan judi togel senilai Rp 35,8 juta.

BACA JUGA: AKBP Tonny Kurniawan Ungkap Kasus Judi Togel, MK: Ada yang Memasang Rp 2.000

Selain itu, juga ada beberapa barang bukti lain, di antaranya, satu buku daftar rekap nomor judi togel, empat buku tabungan, ponsel dan beberapa unit kalkulator.

Dia menjelaskan uang tersebut merupakan nilai taruhan yang dikumpulkan tersangka selama menjalani bisnis judi togel jenis Hong Kong dan Singapura selama tujuh bulan terakhir di Palembang.

Dalam sehari, pelanggan judi togel yang dijalani oleh tersangka mencapai lebih dari 20-30 orang, mulai dari kalangan remaja hingga kalangan pekerja.

Para pelanggan itu memasang taruhan dengan rentang nilai mulai dari Rp 5.000 sampai jutaan rupiah per harinya.

“Herman mengumpulkan nomor dan pemasangan togel itu melalui aplikasi berbagi pesan daring (WhatsApp). Pemasangan dibuka setiap hari, kemudian Amei mengatur seluruhnya, pembayaran dilakukan tersangka setiap hari Rabu dan Jumat,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian Juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Berdasarkan keterangan warga di kawasan Kecamatan Ilir Timur II, aktivitas judi togel ini sudah menjadi topik perbincangan karena meresahkan, sebab beberapa bulan ini mudah sekali didengar di kawasan pasar, warung-warung bahkan sempat memicu perselisihan antarmasyarakat di daerah setempat. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler