Yang Takut Disadap, yang Takut Ketahuan Korupsi?

Selasa, 07 Juli 2015 – 20:48 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA - Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menilai orang yang bereaksi keras terhadap kewenangan penyadapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), justru sebagai pihak yang bermasalah.

"Orang yang bereaksi keras terhadap KPK menyadap, Insya Allah orangnya bermasalah," kata Abdullah, saat diskusi "Revisi UU KPK", di press room DPR, Senayan Jakarta, Selasa (7/7).

BACA JUGA: Hah?! Gara-Gara Reshuffle, Jokowi dan Megawati Putus Lagi..

Dijelaskannya, untuk menetapkan seseorang disadap banyak prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi. "Satu di antaranya, jika sudah ada indikasi seseorang tengah berproses melakukan tindak pidana korupsi," tandas Abdullah.

Jadi kata Abdullah, tidak ujuk-ujuk misalnya 560 anggota DPR disadap. "Terlalu besar biayanya untuk menyadap 560 anggota DPR," tegasnya.

BACA JUGA: DPR Curiga Jokowi Mulai Main-Main soal Revisi UU KPK

Demikian juga halnya dengan hasil sadapan, menurut dia hanya orang-orang tertentu dan karena tugas negara saja yang bisa mendengar hasil sadapan. 

"Demikian juga halnya dalam melakukan transkrip hasil sadapan. Hanya yang berkaitan dengan korupsi yang ditranskrip. Hasil tersadap lagi berduaan tidak ditranskrip," pungkasnya. (fas/jpnn)

BACA JUGA: Alhamdulillah, Korban Hercules Dibantu Rp 4 juta Perorang

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Apresiasi Kinerja Pemprov Kalsel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler