Yang Tandatangani Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 Sudah Sebanyak Ini

Minggu, 13 Maret 2022 – 07:15 WIB
Ada petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024. lustrasi/foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Jumlah dukungan tanda tangan terus mengalir untuk petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 yang belakangan kian hangat.

Saat dilihat JPNN.com pada pukul 22.00 WIB, Sabtu (12/3), petisi itu sudah ditandatangani oleh 26.923 tanda tangan.

BACA JUGA: Trending Ajakan Tandatangani Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024, Ini Inisiatornya

Ajakan tandatangani petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 menjadi trending di Twitter Indonesia. Foto: tangkapan layar laman change.org

Jumlah itu bertambah dari saat dilihat pada Rabu (9/3) pukul 11.25 WIB dengan jumlah tanda tangan baru 11.671 pendukung.

BACA JUGA: Peringatan Keras Jaksa Agung: Saya Akan Mencopot Jabatan Saudara

Diketahui, petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 itu ditujukan kepada kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), DPR RI, dan KPU.

Petisi tersebut diinisiasi sejumlah aktivis dari berbagai lembaga, antara lain Neni Nur Hayati (DEEP Indonesia), Egi Primayoga (ICW), Muhammad Hanif (JPPR).

BACA JUGA: Ada Ritual Pengambilan Air & Tanah untuk Kendi Nusantara Bareng Pak Jokowi

Kemudian, ada juga Hadar Nafis Gumay (NETGRIT); Khoirunnisa Nur Agustyati (Perludem), Gita Putri Damayana (PSHK), Feri Amsari (PUSaKO) dan beberapa nama lainnya yang tercantum di petisi tersebut.

Petisi itu dibuat Koalisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 lantaran melihat gelagat para elite politik yang makin kuat menyampaikan dua hal, menunda pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Menurut pembuat petisi, setidaknya sudah tiga partai DPR yang punya sinyal mendukung wacana tersebut, yakni PKB, Golkar, dan PAN.

"Mereka mengatasnamakan aspirasi warga dan pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19 untuk menunda Pemilu 2024," tulis petisi tersebut.

Namun, keinginan para elite itu dinilai bertentangan dengan konstitusi Indonesia. Pasal 7 dan 22 Ayat (1) UUD 1945.

"Kesimpulannya, menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia," demikian petisi tolak penundaan Pemilu. (fat/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler