Yasona: Saya Akan Pecat Pegawai Lapas Terlibat Narkoba

Sabtu, 16 April 2016 – 03:45 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com - PEKANBARU - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan bagi siapa pegawai lapas yang terlibat narkoba akan menerima sanksi pemecatan. 

Yasonna mengingatkan kepada seluruh jajaran Kementeri Hukum dan Hak Azazi Manusia Menkumham dan HAM di Provinsi Riau, dan lebih khususnya bagi petugas lapas dan rutan agar bekerja lebih profesional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif. 

BACA JUGA: Hari Ini, Menkum HAM Kunjungi Rutan Terpadat se-Indonesia

"Saat ini kerja lapas dan rutan sedang dalam sorotan kritis dan tudingan miring akibat kelebihan kapasitas dan penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Saya menghimbau jangan sekali-kali para pegawai Kemenkum HAM terlibat peredaran/penyalahgunaan narkotika dan tidak ada keraguan saya untuk memecatnya," tegasnya.

Yasonna sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas komitmen Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang akan bekerja sama membangun kedua lapas narkotika melalui APBD Provinsi Riau. 

BACA JUGA: Hampir Setahun Hilang, Ditemukan Sudah jadi Tengkorak

"Dukungan kerjasama ini adalah model kemitraan yang patut ditiru daerah lain. Apalagi mengingat besarnya biaya membangun sebuah Lapas atau rutan di tengah keterbatasan anggaran Kementrian Hukum dan HAM," ujar Yasonna Laoly, seperti dikutip dari riaupos.co (Jawa Pos Group), Jumat (15/4).

Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, Efendy B Peranginangin mengatakan, dengan berfungsinya lapas terbuka kelas III Rumbai ini diharapkan dapat menampung WBP dalam jumlah yang lebih besar.

BACA JUGA: Kemendagri Terbitkan SK Pengangkatan Nurdin Basirun

"Lahan yang ada sekarang seluas 31 hektare. Dari lahan yang ada tersebut baru dikelola seluas 8 hektar, sedangkan 4 hektare direncanakan untuk lapas narkotika dan 2 hektare lagi untuk LP wanita,"ujarnya, Jumat (15/4).(rpg/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Insiden Pesawat Kalstar Terbakar di Udara, Kemenhub Bilang..


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler