jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM belum mengesahkan susunan kepengurusan DPP Partai Golkar periode 2014-2019 di bawah kepemimpinan Agung Laksono. Pasalnya, masih ada sejumlah persyaratan yang belum diserahkan DPP partai berlambang pohon beringin itu.
"Sampai sekarang belum ada (surat keputusan). Karena ada kekurangan akta, tadi saya sudah minta dikirimi,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Jumat (20/3).
BACA JUGA: Pengisian Jabatan tak Boleh Terburu-buru
Hanya saja, Yasonna enggan menjelaskan secara detail mengenai persyaratan yang belum dilengkapi partai berlambang beringin hitam itu. Namun dia memastikan bahwa kekurangan itu sifatnya minor saja.
Saat ditanya mengenai berbagai kecaman terhadap keputusan Kemenhukham mengakui Agung Laksono sebagai pengurus Golkar yang sah, Yasonna mengaku tidak ambil pusing. Dia juga tidak peduli dengan ancaman Golkar kubu Aburizal Bakrie yang akan melaporkannya ke KPK maupun polisi.
BACA JUGA: FHI Tuding Pemerintah Loloskan Honorer K1 Bodong
"Saya jalan saja. Tidak apa-apa (dilaporkan), itu konsekuensi dari kerjaan saja. Itu yang namanya intensitas politik," pungkas kader PDI Perjuangan ini. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Jelang Kongres, Pasek Minta PD Waspada Serangan Nazaruddin
BACA ARTIKEL LAINNYA... Perdagangan Orang Marak, BNP2TKI Gandeng Bareskrim
Redaktur : Tim Redaksi