jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menyatakan pihaknya akan mempelajari berkas yang diberikan kepengurusan Partai Demokrat (PD) hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Sebelumnya DPP PD versi KLB telah menyerahkan daftar kepengurusan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dua hari lalu.
BACA JUGA: Benny Demokrat: Semoga Pak Yasonna Tetap Sehat, Jauh dari Covid-19
Yasonna Laoly mengatakan saat ini berkas dari DPP PD kubu KLB tersebut dalam tahap penelitian sesuai.
Oleh karena itu, Kemenkumham akan melihat berbagai aspek, salah satunya Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PD versi KLB.
BACA JUGA: Bang Emrus: Ketum Demokrat Versi KLB Sebaiknya Mundur dari Jabatan Publik
“Jadi, kami lihat AD/ART partai, kami lihat dokumen pelaksaan KLB-nya, keabsahannya," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/3).
Menteri asal PDI Perjuangan itu menambahkan apabila dalam tahap penelitian nanti ternyata ditemukan bahwa berkas tersebut tidak lengkap, PD kubu KLB akan diberi waktu untuk melengkapinya.
BACA JUGA: Jhoni Allen Yakin Kepengurusan Partai Demokrat Hasil KLB Disahkan Pemerintah
"Kami lihat saja nanti, ini kami baru satu hari sudah di tim kami, dokumennya cukup (banyak). Kami harus cek satu per satu," ujar mantan anggota Komisi II DPR ini.
Yasonna juga mengatakan bahwa Kemenkumham akan melakukan pemeriksaan mendalam, terutama soal kepengurusan yang diajukan oleh PD kubu KLB.
Pasalnya, kata dia, Kemenkumham juga mendapatkan surat dari DPP PD pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
“Misalnya pengurus yang diajukan itu benarkah ini pengurusnya, karena kami juga diberi surat dari pihak AHY," jelasnya.
Lebih lanjut Yasonna menjanjikan pemeriksaan berkas itu akan dilaksanakan secepatnya.
Menurutnya pula, bila ada permasalahan setelah diputuskan oleh Kemenkumham nantinya, pihak terkait bisa mengajukan penyelesaian di pengadilan.
"Mereka berselisih lagi, ya, mereka bertempur di pengadilan," ujar Yasonna.(mcr8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra