Yasonna Laoly Mundur

Sabtu, 28 September 2019 – 07:19 WIB
Menkumham Yasonna Laoly. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Yasonna Laoly mundur sebagai Menteri Hukum dan HAM. Politikus PDI Perjuangan kelahiran Tapanuli Tengah berusia 66 tahun itu mengundurkan diri lantaran akan segera dilantik menjadi anggota DPR periode 2019-2024.

Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan kepada Presiden Jokowi itu, Yasonna mengajukan pengunduran diri sebagai menteri terhitung 1 Oktober 2019. Yasonna terpilih menjadi anggota DPR 2019-2024 dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara I.

BACA JUGA: Jadi Guru Besar Kriminologi STIK Polri, Yasonna Laoly Merasa Seperti Pulang Kampung

Yasonna menyebut bahwa seorang menteri tak boleh rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

"Saya mengucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan dari Bapak Presiden yang telah menunjuk saya sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Kabinet Kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla serta dukungan selama saya menjabat," tulis Yasonna dalam surat tertanggal 27 September 2019 itu. (adk/jpnn)

BACA JUGA: Ananda Badudu Transfer Uang ke Mahasiswa Pemegang HT saat Aksi Demo


Surat dari Yasonna Laoly


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler