Yasonna Minta APHTN-HAN Bantu Kemenkum HAM Sosialisasikan Layanan Ketatanegaraan

Rabu, 18 Mei 2022 – 21:59 WIB
Menkum HAM Yasonna H. Laoly bersama narasumber dan peserta Simposium Nasional Hukum Tata Negara yang digelar APHTN-HAN bersama Kemenkum HAM di Bali, Rabu (18/5). Foto: dok Kemenkum HAM

jpnn.com, BALI - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly meminta bantuan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) untuk menyosialisasikan layanan ketatanegaraan.

APHTN-HAN diharapkan dapat mengenalkan dan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai layanan di bawah Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) tersebut.

BACA JUGA: Yasonna Tegaskan Komitmen Pemerintah Lindungi Hak Anak Berkewarganegaraan Ganda

Hal itu disampaikan Menkum HAM saat membuka Simposium Nasional Hukum Tata Negara bertemakan Penguatan Fungsi Kementerian Hukum dan HAM dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Peningkatan Layanan Ketatanegaraan di Bali, Rabu (18/5).

"Layanan-layanan Ditjen AHU di bidang ketatanegaraan tersebut, tentunya belum benar-benar dikenal atau dipahami masyarakat secara luas. Sehingga dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya berharap APHTN-HAN juga mampu memahami adanya layanan-layanan tersebut dan mampu terlibat dalam proses edukasi kepada masyarakat," kata Yasonna dalam acara yang diadakan atas kerja sama Ditjen AHU bersama APHTN-HAN tersebut.

BACA JUGA: Pegawai Kemenkum HAM Sebaiknya Simak Instruksi Menteri Yasonna Ini

Dia menjelaskan bahwa layanan ketatanegaraan yang meliputi layanan kewarganegaraan, pewarganegaraan dan partai politik, berkaitan dengan pemenuhan hak-hak konstitusional.

Terkait layanan kewarganegaraan, sambung Yasonna, pemerintah tengah berusaha mengatasi berbagai permasalahan terkait implementasi kewarganegaraan ganda terbatas.

BACA JUGA: Beras Mbak Puan Sampai ke Tangan Warga Medan, Yasonna: PDIP Bersama Masyarakat

Terdapat banyak kasus dimana anak berkewarganegaraan ganda terlambat memilih salah satu kewarganegaraan sehingga terancam menjadi warga negara asing.

"Saat ini pemerintah tengah melakukan upaya dan solusi melalui perubahan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia. Diharapkan perubahan tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini sehingga penyelesaian permasalahan anak berkewarganegaraan ganda dapat terakomodir," kata dia.

Yasonna menambahkan layanan kewarganegaraan juga dihadapkan dengan masalah undocumented person alias WNI yang bekerja dan bermukim di luar wilayah Republik Indonesia, tetapi tidak memiliki dokumen kewarganegaraan sama sekali.

Terhadap orang-orang tersebut, Ditjen AHU memiliki kewenangan memberikan penegasan status kewarganegaraan.

"Kesigapan Ditjen AHU dalam penegasan status WNI ini membuat Ditjen AHU meraih penghargaan Hasan Wirayuda Award 2018 dari Kementerian Luar Negeri," ujarnya.

Yasonna mengungkapkan terkait layanan pewarganegaraan dimana Ditjen AHU memiliki kewenangan untuk memberikan naturalisasi bagi orang asing yang berjasa atau karena alasan kepentingan negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, sudah diberikan kewarganegaraan Republik Indonesia atas jasa atau kepentingan negara kepada atlet olahraga asing.

Selanjutnya, kata Yasonna, terkait partai politik seperti diketahui bahwa dalam rangka mengikuti kancah demokrasi pada Pemilu maka partai politik harus terdaftar sebagai partai politik yang berbadan hukum di Kemenkumham dalam jangka waktu 2,5 tahun sebelum pelaksanaan Pemilu.

Yasonna menyebut banyak partai politik (parpol) yang tidak aktif menjalankan fungsi dan tugasnya sehingga berpotensi mengganggu praktik demokrasi di Indonesia.

“Dari 75 badan hukum partai politik yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, banyak yang tidak aktif dan tidak menjalankan fungsinya sebagai partai politik dengan baik sehingga berpotensi mengganggu kehidupan demokrasi mengingat partai politik salah satu pilar demokrasi,” kata Yasonna saat memberi pidato kunci di Seminar Nasional Hukum Tata Negara di Nusa Dua, Badung, Bali, Rabu.

Walaupun demikian, Yasonna tidak menyebut berapa jumlah parpol yang tidak aktif itu dan nama-nama partainya.

Terlepas dari situasi itu, Yasonna memastikan pihaknya terus meningkatkan layanan kepada partai politik yang ingin memperoleh pengesahan atau status badan hukum dari Kemenkumham.

Peningkatan layanan itu di antaranya Ditjen AHU telah memanfaatkan teknologi digital.

“Kementerian Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU berupaya meningkatkan pelayanan ketatanegaraan melalui penggunaan teknologi yang mempermudah layanan yang merupakan wujud konkret e-government (layanan pemerintahan digital, Red.),” kata Yasonna.

Ia menyampaikan Ditjen AHU Kemenkumham punya peran strategis dalam menyukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024.

“Ditjen AHU Kementerian Hukum dan HAM berwenang memberi status badan hukum partai politik. Ini sangat berpengaruh dan berdampak pada eksistensi partai-partai di Indonesia, dan secara tidak langsung berperan strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi,” kata dia.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat memahami peran dan wewenang Ditjen AHU terutama yang terkait partai politik.

Yasonna pun berharap APHTN-HAN dapat terus bersinergi dengan Kemenkum HAM dalam berbagai hal, khususnya dalam menciptakan sistem hukum nasional yang semakin baik ke depannya. 

"Saya berharap, Simposium ini mampu menjadi forum silaturahmi dan diskusi yang berkontribusi positif dalam sistem hukum tata negara dan hukum administrasi Indonesia. Khususnya dalam bidang pelayanan ketatanegaraan di lingkungan Ditjen AHU Kemenkumham," tutup Yasonna. (ant/dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler