jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly mengatakan ada empat isu penting dalam revisi UU KPK yang diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan, NasDem, Golkar, PPP, Hanura, dan PKB.
"Ada empat isu penting dalam revisi UU KPK yakni penyidikan, penyadapan, dewan pengawas dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3)," kata Yasonna Laoly, sebelum rapat dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (3/2).
BACA JUGA: Alhamdulillah, Pasien ini Sembuh dari Virus Zika
Empat isu tersebut lanjutnya, ada beberapa hal yang baik. "Dewan pengawas tetap perlu, SP3 juga demi hukum. Sebab, di antara tersangka ada yang stroke dan atau meninggal dunia tapi statusnya tetap tersangka," ujar Yasonna.
Dia jelaskan, anggota dewan pengawas bukan orang sembarangan. Karena itu ujarnya, penyadapan nantinya harus seizin dewan pengawas. "Ini tidak akan menghambat kerja-kerja KPK dalam menyelidiki suatu kasus. Selama KPK punya alasan dan bukti yang kuat untuk menyadap seseorang, maka dewan pengawas pasti mengizinkan," tegas Yasonna.
BACA JUGA: Anak Buah Prabowo: Yang Meroket PHK-nya Bukan Ekonomi
Karena itu, politikus PDI Perjuangan ini meminta para pihak terkait pelajari dulu draft revisi RUU KPK. "Dalami dulu draftnya. SP3 kan tidak bisa. Kalau demi hukum misalnya, dibawa ke praperadilan saja, kan harus dihentikan," saran Menkumham.(fas/jpnn)
Empat isu penting dalam revisi UU KPK:
Petama, soal penyadapan, yang diatur dalam pasal 12A sampai dengan pasal 12F. Dalam pasal-pasal tersebut disebutkan mengenai izin penyadapan dan mekanisme untuk melakukan penyadapan.
BACA JUGA: Besok Ahok Bersaksi di Sidang Korupsi UPS
Kedua mengenai dewan pengawas, diatur dalam Pasal 37A sampai dengan 37F. Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pembentukan Dewan Pengawas, tugas pokok dan fungsi, syarat syarat untuk menjadi anggota Dewan Pengawas serta pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas.
Ketiga, penyelidik dan penyidik, yang diatur dalam Pasal 43, pasal 43A, Pasal 43B, Pasal 45, Pasal 45A dan pasal 45B. Penyelidik pada KPK sebagaimana diatur dalam pasal 43, pasal 43A, dan 43B merupakan penyelidik dari Polri yang diperbantukan pada KPK dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyelidik KPK. Adapun mengenai penyidik diatur dalam pasal 45, pasal 45A, dan pasal 45B. Penyidik pada KPK merupakan penyidik yang diperbantukan dari Polri, Kejaksaan RI, dan penyidik Pegawai Negeri Sipil, yang diberi wewenang khusus oleh UU dengan masa tugas minimal 2 tahun. Selain itu, juga diatur persyaratan bagi penyidik KPK
Keempat, penyelidikan dan Penyidikan tetap didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Terkait dengan penyidikan dan penuntutan, KPK diberi wewenang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dan Penuntutan (SP3) dalam perkara tindak pidana korupsi.
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usai Digarap KPK, Dirjen Bina Marga Irit Bicara
Redaktur : Tim Redaksi