Yasonna Pastikan Tak Ada Grasi untuk Pembunuh Wartawan Radar Bali

Rabu, 23 Januari 2019 – 16:27 WIB
PEMBUNUH WARTAWAN: I Nyoman Susrama saat menjalani persidangan perkara pembunuhan wartawan Radar Bali AA Prabangsa. Foto: istimewa for Bali Express

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi, dikritik karena memberikan grasi terhadap I Nyoman Susrama yang menjadi otak pembunuhan wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Pasalnya, keputusan itu dinilai sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.

Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menegaskan bahwa yang diberikan kepada Nyoman Susrama bukan grasi, melainkan remisi.

BACA JUGA: Duh, Kok Bisa Pak Jokowi Ringankan Hukuman bagi Pembunuh Wartawan

"Itu bukan grasi, remisi perubahan. Remisi. Pertimbangannya, dia hampir sepuluh tahun, sekarang sudah sepuluh tahun di penjara," kata Yasonna di Kompleks Istana Negara, Jakarta pada Rabu (23/1).

Menteri dari PDI Perjuangan itu pun menjelaskan, remisi perubahan yang diberikan kepada Nyoman, terkait pengurangan hukumannya dari seumur hidup menjadi 20 tahun.

BACA JUGA: Ada Korting Hukuman dari Presiden untuk Pembunuh Wartawan di Bali

"Berarti kalau dia sudah 10 tahun (menjalani hukuman) tambah 20 tahun, 30 tahun. Umurnya sekarang sudah hampir 60 tahun," jelas Yasonna.

Pertimbangan lainnya menurut mantan politikus Senayan ini, karena selama menjalani hukuman, terpidana tidak pernah bermasalah dan mengikuti program dengan baik.

BACA JUGA: Bunuh Wartawan, Guru Spritual Mesum Dihukum Seumur Hidup

Prosedurnya juga panjang. Dimulai pengusulan oleh pihak Lapas, setelah melihat record dia dibawa ke TPP atau tim pengamat pemasyarakatan. Kemudian diusulkan ke Kanwil Kemenkumam dan dibahas lagi dalam rapat melibatkan TPP.

Setelah itu, diusulkan lagi rekomendasinya ke dirjen PAS Kemenkumam dan kembali membahasnya bersama TPP. Prosedur itu ditegaskan Yasonna, sangat panjang sebelum sampai kepada dirinya.

"Jadi jangan dipikir ini seolah apa. Dan ini bukan hanya sekali dua kali, banyak sekali kejadian seperti ini. Dan itu bukan extraordinary crime. Yang penting bahwa dia sudah selama hampir sepuluh tahun. Jadi jangan grasi dikatakan, itu perubahan hukuman, remisi, perubahan hukuman," tuturnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebut TKA Tiongkok Ada 25 Ribu, Yasonna: Bukan Ancaman


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler