jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly sudah memerintahkan penghapusan program pendidikan S2 bagi narapidana kasus korupsi di Lembaga Permasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Alasannya, para terpidana korupsi itu masih bisa meraih gelar master saat nanti sudah menjalani masa pidana.
"Saya sudah minta direview dan itu pasti sih tidak bisa lagi. Saya sudah suruh dihentikan," kata Yasonna di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (5/12).
BACA JUGA: Ibas Masih Berharap Golkar Dukung Perppu Pilkada
Menurut Yasonna, para tahanan itu sudah mempunyai gelar S1. Oleh karena itu, mereka masih bisa menjalani kehidupan apabila keluar dari tahanan.
"Kalaupun keluar udah settle (kecukupan, red) dia. Hidupnya sudah baikkan mereka itu," ucap Yasonna.
BACA JUGA: Interpelasi Jokowi, Inisiator Bertemu Pimpinan DPR
Seperti diketahui, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi di Lapas Sukamiskin mengikuti perkuliahan program magister hukum yang diselenggarakan Universitas Pasundan (Unpas) Bandung. Program perkuliahan magister hukum itu merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Lapas Sukamiskin dengan Unpas pada April 2014. Tujuannya untuk menambah wawasan ilmu hukum para narapidana.
Perkuliahan digelar di dalam lapas selama satu tahun. Proses perkuliahannya mendatangkan langsung dosen dari Unpas dan Unpad. Mahasiswa yang mengikuti perkuliahan itu di antaranya Rudi Rubiandini, M. Nazaruddin, Luthfi Hasan Ishak, dan Indar Atmanto. (gil/jpnn)
BACA JUGA: Perusahaan yang Belum Daftar BPJS Bakal Disanksi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Status Boediono Simpang Siur, Komite Etik KPK Diminta Turun Tangan
Redaktur : Tim Redaksi