jpnn.com - LEMBANG - Perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dapat dikenakan sanksi.
Direktur Hukum Komunikasi dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Purnawarman Basundoro menjelaskan, sanksi itu diatur dalam Undang-undang nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.
BACA JUGA: Status Boediono Simpang Siur, Komite Etik KPK Diminta Turun Tangan
"Ada sanksi administratif, (sampai) ada sanksi penghentian pelayanan publik," kata Purnawarman di sela-sela Media Gathering BPJS Kesehatan di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/12).
Dijelaskannya pula, untuk tahapan penerapan sanksi diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 86 tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
BACA JUGA: Tembak, Pasang Dinamit, lalu Ledakkan Kapal Asing
Sanksi administratif itu berupa teguran tertulis pertama jika perusahaan tidak mendaftarkan. Sepuluh hari kemudian kalau masih tidak mendaftarkan, diberi teguran tertulis kedua. Sepuluh hari kemudian tidak mendaftarkan lagi maka langsung didenda karena terlambat mendaftar.
"Kalau tidak diindahkan kita menyurati atau bekerjasama dengan institusi pelayanan publik seperti misalkan pengurusan izin usaha atau yang lain, untuk diberi sanksi penghentian pelayanan publik," ujarnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Nusron Gagas Ide Penyatuan KTKLN dengan Paspor TKI
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengamat Sarankan Jokowi Hentikan KIS
Redaktur : Tim Redaksi