Yayasan Trisakti Dinyatakan Tidak Sah

Jumat, 06 Januari 2012 – 10:51 WIB

JAKARTA--Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan  dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kepengurusan Yayasan Trisakti  tidak sah. Sehingga, PN Jaksel memutuskan bahwa Anggaran Dasar Yayasan Trisakti sebagai Akta Tidak Sah dan Batal Demi Hukum.

"Dalam Putusan No 40/PDT.G/2011/PN Jaksel pada tanggal 5 Januari 2012 menyatakan bahwa Anggaran Dasar Yayasan Trisakti yang termuat dalam Akta Notaris No.22 tertanggal 7 September 2005 yang dibuat oleh /dihadapan Notaris Sucipto SH adalah Akta yang tidak sah dan batal demi hukum," ucap  majelis hakim yang diketuai oleh hakim Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2012).

Sementara menurut, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti yang ditemui wartawan seusai sidang pembacaan putusan mengaku lega atas putusan tersebut. "Ini Putusan yang memenuhi rasa keadilan," ujar Advendi Simangunsong SH.

Sementara, di tempat yang sama, Kuasa Hukum Universitas Trisakti Effendy Saragih SH menegaskan bahwa dengan adanya Putusan ini maka para pihak yang selama ini menyebut dirinya sebagai pengurus Yayasan Trisakti tidak berhak melakukan tindakan hukum apapun juga atas nama Yayasan Trisakti terhadap Yayasan Trisakti maupun pihak lainnya.

"Ini semakin memperkuat kedudukan kami dimata hukum secara formal karena amar putusannya jelas menyatakan bahwa Universitas Trisakti lah yang merupakan pembina dan pengelola satuan pendidikan tinggi Universitas Trisakti dan bukan Yayasan seperti yang mereka sampaikan selama ini," ujarnya.

Apalagi, katanya, secara faktual selama ini sama sekali tidak ada peran Yayasan Trisakti dalam membesarkan Universitas Trisakti.

"Apalagi dari sisi sejarah pendiriannya Universitas Trisakti dibangun dan didirikan oleh Pemerintah melalui Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan No 014/dar Th 1965 hingga sejatinya Universitas Trisakti adalah milik negara," pungkasnya.(fad/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Perbatasan Tak Terima Tunjangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler