Yayasan Trisakti Disebut Sulit Lakukan Eksekusi

Terkait Kemelut Kasus Pengelolaan Universitas Trisakti

Kamis, 13 Januari 2011 – 19:25 WIB
JAKARTA - Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti, Advendi Simangunsong menerangkan, Yayasan Trisakti tidak akan mudah untuk melakukan eksekusi dalam pengambilalihan pengelolaan Universitas Trisakti"Sejak awal Trisakti berdiri, dokumen dan Akta Notaris Eliza Pondaag, universitas ini bukan dimiliki oleh yayasan

BACA JUGA: ITB Hapus Ujian Jalur Mandiri

Apakah hanya dengan segelintir orang (yang) mengatasnamakan hukum, lalu jadi langsung gampang eksekusi? Itu tidak mudah," ungkap Advendi kepada JPNN, di Jakarta, Kamis (13/1).

Advendi menjelaskan, sikap yang dilakukan oleh yayasan tersebut sangat tidak memperhatikan dampak bagi mahasiswa
Menurutnya, sikap yayasan dinilai terlalu arogan

BACA JUGA: Tiga PTN Besar Tegaskan Ikut Aturan Kemdiknas

'Mereka (yayasan) tidak memikirkan bagaimana dampaknya dan pengaruhnya terhadap proses belajar-mengajar di kampus ini
Bahkan, yayasan dulu pernah mengirim preman ke kampus ini

BACA JUGA: SNMPTN Diperluas Lewat Jalur Undangan

Kampus kita dikepung premanKan itu sudah anarkis sekali tindakannyaMaka dari itu, kita tunggu saja keputusannya nantiIntinya, kami keberatan jika ada penolakan kasasi," jelasnya.

Selain itu, Advendi juga mengungkapkan bahwa pihaknya tidak terima atas segala macam tuduhan yang dilayangkan oleh pihak Yayasan Trisakti kepada rektorat, yakni (soal) adanya penurunan kualitas dan jumlah mahasiswa di kampusnyaMenurutnya, penurunan jumlah mahasiswa itu diakibatkan karena tingginya persaingan perguruan tinggi swasta (PTS) di Indonesia, terlebih dengan adanya ekspansi PTS luar negeri yang masuk ke Indonesia dan gencar dengan berbagai macam promosi.

"Jika yayasan lebih jeli, silakan cek ke berbagai PTS besar lainnyaMereka kira, suatu universitas itu mudah untuk mencari mahasiswa? Apalagi ditambah IPB dan ITB buka Fakultas EkonomiIni semakin menekan universitas swasta," keluhnya.

Mengenai kualitas, Advendi juga mengatakan bahwa tidak ada penurunan"Kan ada indikatornyaAda akreditasiYayasan memang selalu mencari-cari kesalahan di badan rektoratMenurut saya, Trisakti masih bagus dibandingkan dengan kampus lainJadi perlu ditekankan lagi itu, apa indikatornya yayasan dengan menilai kualitas Trisakti menurun?" tegas Advendi.

Advendi pun menerangkan, dalam masalah ini, yayasan harus jelas dan memahami tiga poinYaitu pertama, harus ada kesetaraanKedua, jangan dengan mudahnya (yayasan) mengatasnamakan hukum yang bisa mempengaruhi proses belajar-mengajar"Ketiga, sejak awal Trisakti berdiri, (universitas ini) bukan milik yayasan," tegasnya.

Dikatakan Advendi lagi, pihaknya tidak perlu strategi khusus untuk menghadapi masalah ini dan mendongkrak jumlah mahasiswaMenurutnya, sarana dan prasarana masih bagus, serta program S2 dan S3 pun berkembang terus"Intinya, mari kita duduk bersama dengan yayasan, tapi dalam tingkat kesetaraanJadi bukan antara owner dan pekerjaBukan seperti antara pegawai dengan  majikanMari kita bersama-sama kembangkan TrisaktiBukan seperti iniMalah men-judge, menghukum," ujarnya pula.

Untuk diketahui, sebelumnya Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan menolak permohonan kasasi dari Prof Dr Thoby Mutis, Avendi Simangunsong SH MM, Prof DR HA Prayitno dr SpKJ, dan Drs Immanuel Bonjol Siagian MH, atas kasus pengelolaan Universitas Trisakti dengan Yayasan TrisaktiDalam pertimbangan hukumnya, MA berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi para pemohon kasasi (itu) tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti (hakim) tidak salah menerapkan hukumDengan putusan MA tersebut, berarti Yayasan Trisakti adalah Badan Pembina Pengelola Badan Penyelenggara dari Universitas Trisakti yang sah secara hukum(cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SNMPTN, Kemdiknas Gandeng Bank Mandiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler