Yayasan Trisakti Mengadu ke Wantimpres

Kamis, 06 Desember 2012 – 23:51 WIB
JAKARTA - Ketua Pembina Yayasan Trisakti, Hary Tjan Silalahi mengadukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendiknas) ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.  Pengaduan ini disampaikan melalui Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) atas intervensi Kemendiknas untuk mengubah kampus Trisakti menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN BH). Pasalnya secara hukum, putusan kasasi dari Mahkamah Agung secara jelas mengembalikan pengelolaan kepada Yayasan Trisakti.

"Kami sudah menerima pengaduan yayasan mengenai masalah Trisakti secara jelas. Ini tentu akan menjadi bahan masukan untuk dipelajari lebih lanjut," ujar Albert Hasibuan, anggota Wantimpres, di Jakarta, Kamis (6/12).

Dijelaskannya, masalah yang dilaporkan kepada Watimpres juga termasuk data yang berhubungan dengan konflik pengelolaan Universitas Trisakti (Usakti). Di sisi lain, Wantimpres juga mempertimbangkan pengawasan pelaksanaan eksekusi yang akan datang terhadap rektorat. "Karena kita juga mendengar bahwa pihak yayasan telah menang di Mahkamah Agung dan sudah Putusan Kasasi," tambahnya.

Sementara Sekretaris Yayasan Trisakti Abi Jabar menuding Kemendiknas menggunakan dasar pertimbangan yang absurd. Alasannya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) sudah menguatkan posisi Yayasan sebagai pihak yang paling berhak mengeloola Usakti.

"Namun hingga kini eksekusi tak kunjung dilakukan. Karenanya, kami minta bantuan kepada Wantimpres agar menyampaikan hal ini kepada Presiden. Negara ini negara hukum," tegas Abi.

Karenanya melalui Wantimpres, Yayasan Trisakti meminta perlindungan hukum kepada Presiden SBY agar hukum dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Apalagi putusan MA yang memerintahkan eksekusi atas sembilan oknum rektorat Trisakti sudah inkrahct sejak tahun lalu.

Sebagaimana diketahui, konflik Trisakti bermula saat Thoby Mutis selaku rektor mengganti status kampus dengan menghapus nama Yayasan sebagai pemilik. Tak terima dengan langkah rektorat, pengurus yayasan mengajukan upaya hukum.

Status Thobi Mutis yang sempat dikuatkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat, dimentahkan oleh Mahkamah Agung setelah pihak yayasan mengajukan kasasi. Dalam putusannya MA menganggap pihak yayasan sebagai pemilik sah Usakti.(Esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka, Andi Janji Bantu KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler