Yenny Wahid Ragukan Verifikasi Faktual KPU

Rabu, 20 Februari 2013 – 05:01 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Yenny Wahid, mengungkap sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2014 yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Yenny menuding Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang digunakan KPU telah merugikan partainya.

"Yang Mulia, saat kita menginput data tentang letak lokasi kantor pusat kami di program Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU, ternyata alamat kami tercatat di Sleman, Yogyakarta. Padahal kantor kita di Jakarta. Demikian juga terkait tahun kelahiran anggota PKBIB, juga rata-rata di Sipol itu tercantum tahun  2012," ujar Yenny di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), Jakarta, Selasa (19/2) malam.

Selain fakta itu, Yenny juga mempersoalkan jawaban-jawaban yang dikemukakan saksi dari komisioner KPU Kabupaten  Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, Nur Awaliyah. Dalam penjelasannya, Nur mengakui verifikasi dilakukan bersamaan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah.

Pada saat yang bersamaan, KPU Kapuas terpaksa berkali-kali ke Jakarta guna menghadiri sidang gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun begitu Nur memastikan hal itu tidak menjadi kendala, karena mereka telah membentuk kelompok kerja dengan melibatkan ketua, anggota dan staf sekretariat KPU Kapuas untuk melakukan verifikasi faktual ke lapangan.

Karena itu Nur menegaskan, verifikasi lapangan tidak wajib dilakukan oleh komisioner, sebab dapat dilakukan oleh tim.

Namun, klaim KPU Kapuas itu disanggah Yenny."Yang Mulia, kami meragukan hasil verifikasi faktual di Kapuas, karena tidak dilakukan Komisioner KPU Kabupaten," ujar putri almarhum Abdurrahman Wahid ini.

Yenny makin getol mempersoalkan kinerja KPU saat Nur Awaliyah tak mampu menunjukkan bukti bahwa KPU Kapuas telah  memberitahukan perubahan jadwal verifikasi kepada parpol di daerah dengan alasan karena surat pemberitahuan tak dibawa. Bahkan saat KPU Kapuas diminta mengirim surat pemberitahuan lewat faksimili malam itu juga, Nur tidak tidak secara tegas menyatakan kesanggupannya.

PKBIB merupakan satu dari 24 parpol yang dinyatakan KPU tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu 2014. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU No.5 tahun 2013. PKBIB kemudian mengajukan permohonan ke Badan Pengawas Pemilu. Namun dalam putusan sidang ajudikasi,  Bawaslu menolak permohonan mereka, dengan alasan tidak memenuhi syarat kepengurusan di 75 Persen Kabupatenn/Kota.

Atas dasar tersebut, PKBIB akhirnya mengajukan gugatan ke PT TUN sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2013. Sidang lanjutan atas perkara ini direncanakan dilakukan Rabu (20/2) di tempat yang sama.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantu Korban Banjir Manado, Wiranto Ogah Disebut Kampanye

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler