YF Mengaku Pejabat, Tantenya juga Tertipu

Kamis, 29 Juli 2021 – 17:28 WIB
Pria mengaku pejabat Satpol PP melakukan penipuan . Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membeberkan pekerjaan YF, pria yang mengaku anggota Satpol PP untuk menipu korban dengan modus perekrutan pegawai kontrak.

Kini, YF sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan ditahan Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: 2 Oknum Satpol PP Ajak Teman Berbuat Terlarang, Bikin Malu!

Tak hanya menipu korban, YF juga mengaku kepada keluarganya bahwa dia pejabat Satpol PP.

"Tersangka ini pengangguran. Dia menyakinkan keluarganya bahwa dia Satpol PP Provinsi DKI Jakarta," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (29/7).

BACA JUGA: Ini Tindakan Satpol PP jika Tukang Bakso Layani Pasien Isoman di Hotel Ternyata Positif

Jebolan Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menambahkan, pada Januari 2020 YF mengaku kepada tantenya inisial BA, bahwa dirinya anggota Satpol PP.

BA yang sebelumnya ikut diamankan bersama pelaku, ternyata juga tertipu.

BACA JUGA: Dokter Boyke: Yang Masih Lajang Hindari Makan Cokelat dan Kerang, Efeknya Berat

Kini, BA dijadikan sebagai saksi oleh polisi.

"BA tidak mengetahui sama sekali kalau YF ini bukan merupakan Satpol PP. Dia (BA) tahunya kalau ponakannya itu merupakan anggota Satpol PP dengan jabatan bisa menerima orang (menjadi anggota Satpol PP, red)," ujar Yusri.

Kemudian, pada Juni pelaku mencari kesempatan untuk menipu korbannya. Sebab, Satpol PP tengah menggelar oparasi yustisi.

Dalam kasus tersebut, ada sembilan korban yang ditipu pelaku.

Para korban itu menggelar oparasi selama dua bulan di lokasi yang tidak ada Satpol PP asli.

"Dalam kelompok mereka bahkan ada satu inisial B memimpin delapan temannya, yang lain, bergerak operasi yustisi, menegur orang yang tidak pakai masker," tutur Yusri.

Mantan Kapolres Tanjungpinang itu menambahkan, guna menyakinkan korbanya YF mengaku sebagai pejabat Pengadaan Barang dan Jasa Bidang Pengembangan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta.

YF mengaku sedang merekrut karyawan, dengan uang pelicin Rp25 juta.

Korban juga diiming-imingi langsung kerja, diberikan seragam lengkap, SK pengangkatan, dan kontrak kerja.

"Nanti akan dengan iming-iming mirip seperti dengan anggota Satpol PP nanti akan terima gaji juga," tutur Yusri.

Atas perbutannya, YF dijerat dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. (cr3/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler