jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan keberatan administrasi kepada Kemenkes, berkaitan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1602/2022, Tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Melalui kuasa hukumnya dari Daar Afkar & Co. Lawyer, YKMI melayangkan Surat keberatan administrasi itu secara resmi pada Jumat (23/12).
BACA JUGA: Produksi Vaksin HPV Lokal, Bio Farma Gandeng MSD
“Kepmenkes itu bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal, PP tentang Peraturan Pelaksanaan Jaminan Produk Halal dan Putusan Mahkamah Agung No. 31P/HUM/2022, yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Edi Gustia Bahri, kuasa hukum YKMI.
Dalam suratnya tersebut, YKMI mendesak agar Kepmenkes mencabut beleid itu dan memasukkan jenis vaksin yang bersertifikat halal untuk program vaksinasi Covid-19.
BACA JUGA: Sukarelawan Ganjar Gelar Pelatihan Pengolahan Ikan Hasil Tangkap & Sosialisasi Keselamatan Berlayar
“Karena Putusan MA Nomor 31P/HUM/2022 tanggal 14 April 2022 adalah berlaku mengikat dan Kemenkes masih belum mematuhinya secara utuh,” serunya.
Keluarnya Kepmenkes ini, menggantikan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1149/2022 tentang Penetapan Jenis Vaksin Untuk Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
BACA JUGA: Peringati Hari Ibu, Sandiaga Uno: Saatnya Perempuan Setara
Atas terbitnya Kepmenkes tersebut, YKMI sebelumnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 176/G/2022/PTUN-JKT.
YKMI menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan kewajiban vaksin halal bagi umat Islam.
“Ini perjuangan tidak akan berhenti sampai kapan pun," tegasnya.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada