jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) mengajukan surat banding administrasi kepada Menteri Kesehatan RI pada Jumat (11/2) lalu.
Surat itu berupa banding administrasi atas terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/II/252/2002, Tentang Vaksinasi Covid 19 Dosis Lanjutan (Booster).
BACA JUGA: Setelah Cekcok, Aldi Bragi Akhirnya Keluar dari Rumah Mantan Istrinya Ririn Dwi Ariyanti
Dalam Surat Edaran Dirjen P2P tersebut, jenis vaksin booster (lanjutan) yang wajib digunakan tak satupun yang memiliki sertifikat halal.
“Itu menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal,” papar Amir Hasan selaku kuasa hukum YKMI di Jakarta.
BACA JUGA: 3 Sayuran ini Bisa Dongkrak Gairah Seks di Ranjang, Jos!
Menurut Amir, vaksin termasuk barang yang wajib memenuhi ketentuan sertifikat halal.
“Makanya kami mengajukan banding admisnitrasi secara resmi kepada Menkes, atas terbitnya Surat Edaran tersebut,” tambahnya.
BACA JUGA: Begini Cara Mudah Mendapat Vaksin Booster Sinopharm, Silakan Daftar
Mekanisme banding administrasi itu, tambah pengacara asal Medan itu lagi, berdasarkan pada ketentuan UU 30 Tahun 2014, tentang Adminisrasi Pemerintahan.
“Sebelumnya kami sudah ajukan keberatan resmi pada Dirjen P2P Kemenkes, tapi tak ada jawaban, makanya kami mengajukan banding ke Menkes secara resmi,” tegasnya.
Dalam surat bernomor 06/DA/II/2022, banding tersebut wajib ditanggapi oleh pihak Menkes selama sepuluh hari.
“Jika tak ada jawaban dari pihak Menkes atas surat banding kami, maka kami akan ajukan gugatan ke PTUN atas terbitnya Surat Edaran tersebut,” tegas Amir.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy