jpnn.com, JAKARTA - Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) menuding pemerintah telah sengaja tidak mematuhi Putusan Mahkamah Agung (MA), terkait kewajiban menyediakan vaksin halal untuk program vaksinasi di Indonesia.
Pasalnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menganggap itu hanya rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.
BACA JUGA: Sindir Selingkuhan Suami Hanya Lulusan SD, Medina Zein Lantas Bilang Begini
"Kami tegaskan putusan MA itu bukan rekomendasi. Tapi perintah Mahkamah Agung putusan wajib mengikat dan final bagi pemerintah untuk melaksanakannya. Jika pemerintah mengatakan itu rekomendasi, maka ada kemungkinan pemerintah untuk tidak menjalankan putusan MA tersebut," ujar Pembina YKMI, KH Jamaluddin F Hasyim.
"Kami akan siapkan langkah hukum jika sikap pemerintah masih tetap seperti itu," sambungnya.
BACA JUGA: Jelang Arus Mudik Lebaran, Perusahaan Diminta Segera Vaksin Booster Karyawannya
Kiai Jamal, Ketua Umum Koordinasi Dakwah Islam (KODI) DKI Jakarta menegaskan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal dari MUI yakni Sinovac, Zifivax dan Merah Putih dengan anggaran pemerintah.
Kemudian ada juga Sinopharm yang digunakan sebagi vaksin gotong royong atau berbayar.
BACA JUGA: Kemenkes Diimbau Buka Data Ketersediaan Stok Vaksin Halal
"Tapi mengapa pemerintah hanya memasukkan Sinovac saja sebagai vaksin booster dengan anggaran negara? Kalau pemerintah mau supaya kebutuhan dosis vaksin halal terpenuhi sesuai jumlah penduduk muslim, maka pakai semuanya vaksin halal yang ada," ungkapnya.
Jika pemerintah masih tidak mematuhi Putusan MA, maka ini akan berdampak besar pada tatanan masyarakat Indonesia.
Selain itu, jika hanya sinovac yang digunakan sebagai vaksin booster halal, maka bagaimana dengan vaksinasi anak?
Ini semakin membuat manajemen pervaksinan menjadi amburadul.
"Kemenkes jangan berdalih alasan darurat dan lainnya, ada ketidak konsistenen Kemenkes di Rapat Panja Komisi IX DPR, Sinovac khusus untuk vaksin anak dan tidak mencukupi untuk booster, sekarang berdalih untuk booster vaksin, ini semakin menunjukkan amburadulnya manajemen vaksin. Ini harus segera ada audit investigatif dari BPK RI," seru KH Jamal.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada