jpnn.com, JAKARTA - Dewan Penasehat Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI), Dr Zulham bersyukur dengan putusan Mahkamah Agung (MA), tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi.
Pasalnya putusan MA tersebut menyebutkan Perpres 99 Tahun 2020 bertentangan dengan UU Jaminan Produk Halal.
BACA JUGA: Sindir Selingkuhan Suami Hanya Lulusan SD, Medina Zein Lantas Bilang Begini
“Kami sebagai masyarakat dan penggiat produk halal berbahagia di bulan Ramadan, putusan ini terbit,” ujar Zulham.
Dengan adanya putusan tersebut, Dr Zulham meminta pemerintah untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait ketersediaan vaksin halal.
BACA JUGA: PA 212: Jika Pemerintah tak Mau Siapkan Vaksin Halal, Rakyat Mesti Menggugat
“Jadi kenapa negara tidak berupaya menyediakan vaksin halal terlebih dahulu. Jadi, artinya dibuka dulu informasinya ke masyarakat, Jangan ditutupi, mereka harus membuka diri terhadap permintaan masyarakat,” ungkapnya.
Dia juga meminta agar pemerintah menyampaikan berapa ketersediaan vaksin halal. Pun termasuk juga apa saja yang masuk kategori daftar vaksin halal.
BACA JUGA: Suami Istri Berhubungan Badan di Siang Hari Saat Ramadan, Siapa yang Harus Bayar Dendanya?
“Masyarakat menginginkan vaksin halal. Intinya, pasal 2 itu kan pengadaan. Harus menyampaikan kepada publik stok vaksin halal. Jadi Kemenkes harus membuka informasi kepada publik tersedia tidak vaksin halal, berapa vaksin halal, berapa yang terverifikasi,” tutur Zulham.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada