YLBHI Menduga Jokowi Melakukan Obstruction of Justice Dalam Kasus Korupsi e-KTP

Sabtu, 02 Desember 2023 – 17:15 WIB
Isu Presiden Joko Widodo dalam kasus korupsi e-KTP. Ilustrasi : Biro Pers Sekretariat Negara

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur menduga kuat Presiden Jokowi melakukan penghalang-halangan penegakan hukum (Obstruction Of Justice) pada kasus tindak pidana korupsi.

Kasus korupsi yang dimaksud ialah megakorupsi e-KTP oleh Ketua DPR RI Setya Novanto.

BACA JUGA: Isu Jokowi Pernah Minta Kasus Setnov Dihentikan, Awiek PPP Mengaku Semua Pihak Kaget

Hal itu berdasarkan pengakuan eks Ketua KPK Agus Rahardjo yang mengaku bahwa Jokowi pernah memerintahkan KPK untuk menghentikan kasus korupsi e-KTP.

Menurut dia, tindakan Jokowi menghalang-halangi penyidikan tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana serius.

BACA JUGA: Aktivis 98 ini Dukung Prabowo-Gibran Karena Legasi Jokowi

Tindakan obstruction of justice adalah tindakan yang menabrak dan berkontradiksi dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.

Pada Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa obstruction of justice ialah tindakan setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi.

BACA JUGA: Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta

“Ini merupakan tindakan penghinaan pada pengadilan karena menghambat penegakan hukum dan merusak citra lembaga penegak hukum,” ucap Isnur dalam keterangannya, Sabtu (2/12).

Seiring dengan terbukanya kasus tersebut, kata dia, KPK perlu segera melakukan penyidikan lebih lanjut terkait dengan dugaan keterlibatan Presiden Joko Widodo dalam Korupsi e-KTP.

“Terlebih jika hal tersebut dilakukan secara langsung oleh presiden sebagai seorang kepala negara dan pemerintahan, perbuatan tersebut dapat mengarah pada pelanggaran Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945,” kata dia.

Dalam pasal tersebut berbunyi “Melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

“Pengakuan Agus Raharjo ini juga menyingkap upaya sistematis pelemahan dan penghancuran KPK,” tuturnya.

Atas dasar itu, YLBHI mengeluarkan tuntutan sebagai berikut:

1. Pengusutan tuntas kasus korupsi E-KTP, terlebih dengan temuan baru yang diduga melibatkan Presiden Jokowi

2. Melakukan Penyelidikan dan Penyidikan tindak pidana Obstruction Of Justice, termasuk diduga melibatkan Presiden Jokowi

3. Kepada MPR/DPR menetapkan bahwa Presiden Jokowi sudah melakukan perbuatan tercela dan diproses melalui DPR kemudian ke Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

4. Tidak memperpanjang jabatan Pimpinan KPK periode ini, di mana seharusnya sudah ada pemilihan

5. Mengembalikan Independensi, Kekuatan, dan posisi KPK, dengan mengembalikan UU KPK ke UU Sebelumnya

6. Menetapkan bahwa seluruh kebijakan yang dikeluarkan Firli Bahuri bersama dengan pemerintah seperti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah produk cacat hukum dan harus dibatalkan.

YLBHI memandang kecacatan tersebut bersumber dari Kebijakan Pemerintah Jokowi dengan politik barter yang dilakukan. (mcr4/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Soal Tuduhan Kasus E-KTP Terhadap Ganjar, Novel Baswedan: tak Ada Bukti


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler