Butuh 8 Juta Blangko untuk Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta

Selasa, 19 September 2023 – 09:13 WIB
Blangko e-KTP. Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan pihaknya membutuhkan sebanyak 8 juta blangko untuk mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronikatau e-KTP.

Pencetakan ulang itu lantaran status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

BACA JUGA: Tegas, PSI Menolak Wacana Pemprov DKI yang Mewajibkan Warga Mengganti E-KTP

Untuk itu, Disdukcapil DKI Jakarta saat ini berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk kebutuhan jutaan blangko e-KTP tersebut.

“Jadi kemarin itu kan ada kalau misal kebutuhan 8 juga nah kemarin dalam dialog itu dari Dirjen Dukcapil akan bersurat kepada kami berapa sih sebenarnya yang bisa dipenuhi,” ucap Budi kepada wartawan, Senin (18/9).

BACA JUGA: Butet Kartaredjasa Ngotot Pengin Mahfud MD Pendamping Ganjar

Budi menjelaskan nantinya penyediaan blangko akan dibagi 2, DKI Jakarta menyediakan 3 juta keping dan sisanya dibantu oleh Dirjen Kemendagri.

“Dari Dirjen Dukcapil berapa dan mereka minta hibah dari kami berapa untuk nantinya agar pemenuhan 8 juta ini bisa tercukupi,” jelasnya.

BACA JUGA: Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Wajib Cetak Ulang e-KTP

Menurut Budi, penggantian e-KTP itu akan disesuaikan dengan ketersediaan blangko di kantor kelurahan.

Yang diutamakan adalah masyarakat yang baru membuat atau memperbarui data kependudukan e-KTP.

“Kami akan melakukan perubahan di saat masyarakat meng-update data kependudukan atau pada saat mereka melakukan perubahan layanan,” tutur Budi.

Sebelumnya, Budi Awaluddin mengatakan warga Jakarta wajib mencetak ulang e-KTP pada 2024.

Hal ini lantaran perubahan status dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

“Terkait cetak ulang e-KTP memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ,” ucap Budi saat dihubungi, Senin.(mcr4/JPNN.com)


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler